LebakPolitik

Bawaslu Lebak Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol di SIPOL

SABBA.id, Lebak – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak memperketat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik (Parpol) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi data sebagai syarat utama terciptanya demokrasi yang berkualitas.​

Advertisement Space

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebak, Firman Kiki, menjelaskan bahwa pengawasan ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.​

“Tanpa data yang benar, pemilu berpotensi berjalan bias, penuh sengketa, bahkan kehilangan legitimasi. Pengawasan ini bukan sekadar tugas administratif, tetapi amanah moral untuk menjaga kemurnian demokrasi,” ujar Apu panggilan akrabnya.

​Lanjut, Bawaslu Lebak fokus memeriksa beberapa poin krusial, antara lain kesesuaian data keanggotaan, kejelasan domisili kantor partai, potensi keanggotaan ganda, serta pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak merasa mendaftar sebagai anggota parpol.​

Firman menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran administrasi dengan pendekatan yang komprehensif, mulai dari preventif hingga represif. Ia juga menghimbau masyarakat untuk aktif mengecek status kependudukan mereka.

​”Masyarakat kami himbau untuk melapor jika namanya tercantum dalam SIPOL padahal tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai. Tugas kami memastikan proses ini berjalan jujur tanpa rekayasa,” tegasnya.​

Advertisement Space

Melalui pemutakhiran data ini, Bawaslu berharap partai politik di Kabupaten Lebak dapat menata administrasi sejak dini sebagai bukti komitmen terhadap integritas dan keterbukaan informasi publik.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!