Terkini

Buruh di Tangerang Demo PT Gabri Indo Italy. Ini Tuntutannya

SABBA.id – Ratusan buruh PT. Gabri Indo Italy menggelar aksi protes di depan pabrik, di Jalan. Padjajaran Nomor. 1,Pasirandu, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/4/2025).

Aksi ini dipicu karna tidak dibayarkannya upah dan juga tidak dibayarkannya iyuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan para buruh.

Advertisement Space

Sebelumnya para buruh mencoba mengklarifikasi untuk mempertanyakan hal tersebut namun pihak prusahaan telah menutup gerbang akses masuk ke pabrik tersebut. Aksi yang digelar sejak pagi ini dipimpin langsung oleh Ketua Serikat Buruh Nusantara (SBN) PT. Gabri Indo Italy, Anik Rubiyatun. Ia mengungkapkan bahwa para pekerja telah kehilangan akses masuk ke dalam pabrik sejak 9 April 2025.

“Secara tiba-tiba pintu gerbang digembok dari dalam. Sejak saat itu kami berupaya mencari kejelasan, tapi tidak ada penjelasan apapun dari pihak perusahaan. Bahkan, gaji bulan Maret pun belum kami terima,” ungkap Anik.

Perusahaan yang berdiri sejak Agustus 2009 oleh investor asal Italia, Mr. Lusiano, ini mempekerjakan sekitar 390 orang pekerja tetap dan memproduksi pakaian jadi bermerk “Freddy” untuk pasar ekspor.

Advertisement Space

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan disebut telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.

“Kalau untuk gaji kami 4.362.000 perbulan, gaji bulan Maret sampai hari ini blum diberikan,” tambah anik.

Sejak tahun 2021, PT. Gabri Indo Italy diketahui membayar upah di bawah ketentuan dengan menggunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari tahun sebelumnya. Selain itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan dilaporkan tidak dibayarkan sejak November 2022.

“BPJS ketenagakerjaan yang 29 bulan itu blum dibayarkan, padahal upah kami setiap bulan itu dipotong, Akibatnya, per April 2025, kepesertaan BPJS Kesehatan buruh telah dinonaktifkan,” jelasnya.

Puncaknya, pada 8 April 2025, Ketua Serikat Buruh menerima pesan WhatsApp dari pihak HRD yang menyatakan bahwa perusahaan akan berhenti beroperasi mulai 9 April. Tidak ada surat resmi, perundingan, atau pemberitahuan ke instansi ketenagakerjaan. Ini merupakan penutupan kedua dalam dua bulan terakhir, setelah sebelumnya pabrik juga digembok secara mendadak pada 6 Februari 2025.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 148 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberitahuan tertulis minimal tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan lock out.

Selain itu, pelanggaran penyetoran iuran BPJS juga bisa dikenai pidana penjara hingga delapan tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Serikat Buruh Nusantara PT. Gabri Indo Italy menyampaikan lima tuntutan utama:

1. PT. Gabri Indo Italy segera membayarkan kekurangan upah buruh sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Tangerang berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024, beserta hak-hak normatif lainnya yang belum dipenuhi.

2. Pembayaran THR 2025 kepada 18 pekerja yang belum menerimanya.

3. Pelunasan tunggakan dan pendaftaran penuh pekerja dalam program BPJS.

4. Pernyataan resmi perusahaan terkait penutupan, serta jaminan kelanjutan hubungan kerja.

5. Tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap pelanggaran hukum perusahaan.

Lanjut, Anik menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan sejak 9 April, Hingga saat ini, surat tersebut masih dalam proses disposisi, dan katanya dinas ketenagakerjaan mengajak untuk audiensi pada Kamis, 17 April jam 10, juga akan menyambangi DPRD dan Bupati.

“Harapan kami, pihak owner segera memberikan hak-hak kami. Jangan main kabur begitu saja tanpa kabar. Kami hanya ingin keadilan,” pungkas Anik.

Mereka menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap para buruh yang hak-haknya terus diabaikan.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!