Diduga Langgar SE Gubernur, SMA PGRI 109 Kota Tangerang Tetap Berangkat ke Bali

SABBA.id, Tangerang Raya – Di tengah larangan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait kegiatan study tour ke luar daerah, SMA PGRI 109 Kota Tangerang tetap melaksanakan perjalanan ke Bali.
Pihak sekolah berdalih kegiatan yang akan digelar pada 19 Mei 2025 ini merupakan bagian dari program kewirausahaan yang telah direncanakan jauh sebelum surat edaran gubernur terbit.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 yang secara tegas melarang kegiatan karyawisata, study tour, dan outing class ke luar Provinsi Banten bagi siswa SMA, SMK, dan SKh.
Meski bersifat tidak wajib, orang tua murid yang enggan menyebutkan namanya mengaku, adanya tekanan halus agar anak mereka mengikuti kegiatan ini. Biaya yang dibebankan untuk kegiatan ini sebesar Rp2,8 juta per siswa.
“Anak saya memang dibilang tidak diwajibkan ikut, tapi dia ditanya berkali-kali apakah akan ikut atau tidak. Mungkin bukan hanya anak saya yang mengalami hal seperti itu,” ujarnya, Kamis (15/052025).
Menanggapi hal ini, Humas SMA PGRI 109, Ibu Sri Astuti, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukanlah study tour dalam arti sempit, melainkan bagian dari program kewirausahaan dan pengenalan kampus yang sudah dirancang sejak lama.
“Kegiatan ini sudah dirancang sejak anak-anak masih kelas 10. Proses tabungan sudah berjalan sejak saat itu. Surat edaran baru keluar Februari 2025, sementara rencana ini sudah dimulai jauh sebelumnya, bahkan sejak September tahun lalu,” jelasnya.
Sri juga menyebut bahwa pihak sekolah telah melaporkan rencana kegiatan tersebut ke dinas terkait dan berpegang pada poin keempat dalam surat edaran yang memperbolehkan kegiatan yang telah direncanakan sebelum edaran keluar.
“Kita sudah DP. Kalau mundur, orang tua yang lebih dirugikan. Ini program lama, baru kali ini terkendala karena adanya surat edaran,” tambahnya.
Menurut Sri, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 siswa dari total 280 siswa kelas 12. Sisanya, sekitar 40 siswa, tidak ikut karena alasan finansial, kesehatan, atau tidak diizinkan orang tua.
“Kita panggil juga siswa yang tidak ikut, dan mereka terlihat biasa saja. Tidak ada paksaan. Yang tidak ikut tetap diberi kesempatan kegiatan lain,” katanya.
Terkait penggunaan dana, Sri menegaskan bahwa dana yang digunakan berasal dari tabungan siswa yang telah disepakati sejak awal. Jika tidak digunakan, uang tersebut akan dikembalikan sesuai jumlah yang ditabung.
“Ini bukan dana sekolah. Tabungan itu milik orang tua. Dan kami fokus pada fasilitas dan manfaat untuk siswa, bukan nominal,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Ketua Umum PGRI Banten, Jamaluddin, belum memberikan tanggapan resmi.