Tangerang RayaTerkini

DPRD Kota Tangerang Gelar RDP Bahas Warga Taman Royal

SABBA.id, Tangerang Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Taman Royal 1, 2, dan 3 yang belum diserahterimakan ke pemerintah kota (pemkot) Tangerang di ruang Banus DPRD. Rabu, 4 Juni 2025.

Pasalnya, sengketa tersebut dikeluhkan oleh banyak warga setempat karena terdapat ruas jalan yang rusak serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Advertisement Space

Kondisi ini juga diperparah developer (pihak pengembang) mengalami pailit sejak 2022 serta Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Taman Royal tersebut digadaikan di Bank Mayapada.

Diketahui, aset-aset itu, termasuk ratusan sertifikat tanah, masih menjadi agunan buntut dari kasus pailit pengembang PT Cipta Bhakti Bangun Mandiri (CBBM).

Advertisement Space

Perusahaan tersebut resmi dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah gagal memenuhi kewajiban utang-utangnya.

Proses hukum kini berada di tangan kurator, yang bertugas mengelola dan mendistribusikan harta pailit kepada para kreditur termasuk bank.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana menjelaskan, bahwa pihaknya mengkoordinasikan kepada semua pihak untuk mempercepat penyelesaian proses sengketa tersebut demi kepentingan orang banyak.

“Semua pihak untuk menjadi perhatian agar lebih mementingkan kepentingan orang banyak dan mempercepat penyelesaian masalah ini. Saya mendukung penuh,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pemerintah Kota Tangerang mengaku belum dapat bertindak lebih jauh sebelum proses penyerahan aset secara legal rampung.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menjelaskan bahwa setelah PT Cipta Bhakti Bangun Mandiri dinyatakan pailit, penanganan PSU sepenuhnya berada di tangan kurator.

Herman menuturkan, kurator tengah mengambil langkah konsolidasi agar koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan lancar.

Ia juga menyampaikan upaya keras Pemkot untuk segera mengambil alih sertifikat yang masih menjadi agunan di Bank Mayapada.

“Kami berupaya meminta sertifikat yang masih di Bank Mayapada secepat mungkin,” ujar Herman.

Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak dapat melakukan perbaikan atau pemeliharaan fasilitas yang belum diserahkan secara legal.

“Harus sesuai ketentuan dan undang-undang. Kami akan terus mendorong agar penyerahan PSU segera terwujud. Tanpa penyerahan resmi, Pemkot tidak bisa bertindak,” pungkasnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!