Dugaan Penggelapan, Dana Hibah KORMI Kota Tangerang Dipertanyakan, FONI Desak Audit Transparansi Anggaran

SABBA.id, Tangerang Raya – Dugaan penggelapan dana hibah oleh oknum Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Tangerang mencuat ke publik.
Isu tersebut terungkap setelah Federasi Orienteering Nasional Indonesia (FONI) Cabang Kota Tangerang melayangkan surat resmi. Surat bernomor 16.8/SAI/PENGCAB-KOTA-TNG/FONI/VIII/2025, tertanggal 16 Agustus 2025, itu berisi permintaan audit terkait penggunaan dana hibah KORMI Kota Tangerang.
FONI menyoroti sejumlah persoalan yang dianggap bermasalah, di antaranya ke tidak transparannya pembiayaan kormi Kota Tangerang untuk FORNAS VIII NTB 2025, ketidakpastian anggaran penyelenggaraan Festival Olahraga Masarakat Kota Tangerang ( FORKOT ) Tahun 2025, penggunaan Dana hibah KORMI Kota Tangerang untuk kepentingan pribadi oknum di KORMI Kota Tangerang dan hal lainnya mengenai transparansi anggaran dana hibah KORMI Kota Tangerang.
Ketua Umum KORMI Kota Tangerang, Achmad Ramdani, yang baru dilantik pada 4 Februari 2025 untuk masa jabatan 2024–2028, membantah dugaan tersebut.
Menurutnya, sebagian besar anggaran hibah yang digunakan belakangan ini masih berasal dari periode kepemimpinan sebelumnya.
“Untuk dana hibah yang terpakai terakhir sudah sampai di Fornas, karena kegiatan itu dianggarkan pada masa kepemimpinan sebelumnya. Di periode saya, kebutuhan anggaran hanya untuk Rakerkot, Fornas, dan terakhir Forkot yang akan dilaksanakan November mendatang,” ujarnya malam, Selasa, (19/08/2025).
Terkait tudingan FONI, Ramdani menyebut adanya kesalahpahaman. Ia menilai surat audit yang dilayangkan justru keliru.
“Surat auditor internal dari FONI itu menurut saya blunder. Auditor internal dibentuk oleh ketua untuk mengaudit kegiatan KORMI secara internal, bukan eksternal. Jadi tuduhan ketidaktransparanan itu tidak mendasar sama sekali,” tegasnya.
Dani menambahkan, KORMI Kota Tangerang tetap akan mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sesuai aturan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Inspektorat.Sementara itu, salah satu anggota inorga, Rani, menilai isu audit sebaiknya dibahas secara internal terlebih dahulu.
“Kita rapat KORMI aja biar ke depan lebih solid. Kalau soal dana hibah, itu dipakai untuk jalannya organisasi. Audit masih akan ditanggapi ketua dan bendahara dalam rapat berikutnya,” katanya.
Untuk informasi, dana hibah yang diterima KORMI Kota Tangerang sebesar 700 juta rupiah. Pihak Dispora Kota Tangerang juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengelolaan dana yang dipersoalkan tersebut.