PemerintahTerkini

FMPD Kritik Program “Bang Andra” Gubernur Banten: Dinilai Sarat Pencitraan dan Tak Etis

Serang, 17 Juli 2025 — Forum Mahasiswa Peduli Daerah (FMPD) melayangkan kritik tajam terhadap program pembangunan jalan oleh Pemerintah Provinsi Banten yang menggunakan label “Bang Andra” sebagai nama resmi kegiatan. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp33 miliar ini dinilai sarat pencitraan pribadi dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Sekretaris Jenderal FMPD, Fikri, menyatakan bahwa penggunaan nama pribadi atau julukan dalam program pemerintah merupakan bentuk penyimpangan etik dan tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang netral.
“Program pembangunan jalan dengan anggaran sebesar itu adalah hak rakyat, bukan milik perorangan. Penggunaan nama ‘Bang Andra’ menimbulkan kesan bahwa ini proyek pribadi pejabat, bukan program pemerintah,” tegas Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Advertisement Space

Melanggar Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

Menurut FMPD, penamaan program seperti ini berpotensi melanggar beberapa regulasi dan asas tata kelola pemerintahan, antara lain:

Advertisement Space

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa seluruh tindakan pemerintahan harus berdasarkan asas kepentingan umum, netralitas, dan tidak memihak.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan program mencerminkan fungsi dan tujuan kegiatan, bukan personalisasi pejabat.

Potensi pelanggaran terhadap PKPU No. 11 Tahun 2020, terkait larangan penggunaan program pemerintah sebagai alat kampanye terselubung menjelang pemilu.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan

FMPD mendesak agar Pemerintah Provinsi Banten segera mengganti nama program menjadi lebih netral dan profesional, seperti “Program Peningkatan Infrastruktur Jalan Daerah,” agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan pencitraan politik.
“Kami juga mendorong DPRD Banten dan Ombudsman RI untuk turun tangan melakukan pengawasan. Masyarakat berhak mendapat program yang bersih dari nuansa politik dan personal branding,” tambah Fikri.

FMPD menegaskan bahwa jika tidak ada evaluasi nama program dalam waktu dekat, mereka akan mengajukan permintaan klarifikasi resmi dan mendorong pemeriksaan oleh lembaga pengawas independen.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!