Hiburan Malam Masih Bebas Beroperasi, JMIST Tegas: Copot Kasatpol PP

SABBA.id, Tangerang Raya – Kritik keras dilontarkan Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Islam Se-Tangerang (JMIST), terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang dinilai gagal total menegakkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M, seluruh jasa hiburan umum seperti bar, karaoke, sauna, spa, pijat refleksi, serta toko penjualan minuman beralkohol wajib ditutup sementara, terhitung sejak dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Ketua Umum JMIST, Muhammad Ulinnuha, yang biasa di panggil Nuha, menjelaskan, menurutnya ketentuan tersebut tidak dijalankan secara tegas dan konsisten di lapangan.
Ia menilai, aturan yang seharusnya menjadi pedoman penghormatan terhadap bulan suci justru seperti macan ompong di lapangan.
Sejumlah bar, resto, dan spa disebut masih beroperasi melewati batas jam yang ditentukan, bahkan secara terbuka tanpa rasa takut terhadap sanksi.
“Ini bukan lagi soal lalai, ini soal ketidakmampuan. Kalau aturan hanya dibacakan tanpa ditegakkan, untuk apa diterbitkan? Kami menilai Satpol PP tidak serius menjalankan mandatnya,” tegasnya saat ditemu di sekretariat JMIST, pada Selasa (03/03/2026).
Lebih lanjut, ia menyoroti kawasan Gading Serpong sebagai salah satu titik yang diduga masih marak pelanggaran. Razia yang dilakukan aparat, menurutnya, hanya sebatas formalitas administratif, tanpa pengawasan berkelanjutan dan tanpa efek jera.
“Razia jangan cuma jadi dokumentasi. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau bahkan keberpihakan. Ramadan ini momentum sakral, bukan ajang kompromi terhadap pelanggaran,” katanya.
Atas kondisi tersebut, ia secara tegas mendesak Bupati Tangerang untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang apabila tidak mampu menegakkan aturan secara adil dan konsisten.
“Copot Kasatpol PP jika tidak sanggup bekerja. Jangan biarkan wibawa pemerintah daerah hancur hanya karena lemahnya penegakan aturan. Ini soal marwah pemerintah dan penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menuntut pencabutan izin usaha bagi bar, resto, dan spa yang terbukti membandel dan tetap melanggar Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026.
“Jangan jadikan Ramadan sebagai formalitas seremonial. Kalau pemerintah tidak tegas, mahasiswa yang akan mengingatkan dengan cara kami,” pungkasnya.
Langkah ini bukan semata bentuk protes, melainkan dorongan agar pemerintah daerah menunjukkan komitmen nyata dalam menghormati dan menjaga kekhusyukan bulan Ramadan sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan.





