PandeglangPendidikanPeristiwa

IKA Sakti Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS Kabupaten Pandeglang, BPK Temukan Kerugian Rp335,8 Juta

Pandeglang – Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) secara terbuka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan Anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.

Desakan ini diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang mengidentifikasi adanya potensi kerugian negara mencapai Rp335,8 Juta dalam pengelolaan anggaran di dinas tersebut.

Advertisement Space

​Koordinator IKA SAKTI, Doni Nuryana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi penyimpangan serius dalam sejumlah pos pengeluaran dana BOS.

“Kami mendapati temuan dugaan penyalahgunaan Anggaran BOS, terutama pada pembayaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan, realisasi belanja internet, serta belanja renovasi bangunan,” ujar Doni pada Rabu 5 September 2025.

Menurut Doni, pembayaran honorarium pendidik dan kependidikan senilai Rp139.408.000 dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

Pihaknya juga menyoroti kejanggalan pada realisasi belanja internet dan proyek renovasi bangunan sekolah.

​”Pembayaran honorarium tersebut menyalahi aturan juknis. Selain itu, kami juga menemukan kejanggalan pada realisasi belanja internet serta renovasi bangunan,” tegas Doni.

Dugaan yang diungkap IKA SAKTI sejalan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2024. BPK merinci lima temuan utama yang mengindikasikan adanya penyimpangan dan ketidakpatuhan, dengan total akumulasi nilai mencapai sekitar Rp335,8 Juta.

Advertisement Space

Rincian temuan BPK mencakup, kelebihan pembayaran atas honorarium senilai Rp139.408.000.​ Kelebihan pembayaran untuk belanja internet pada 12 SMP Negeri dan 14 SD Negeri, dengan total nilai mencapai Rp70.703.900.

Kemudian, kekurangan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp35.397.375,68. Dan kelebihan pembayaran dalam realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk rehabilitasi plafon pada SMPN 1 Menes sebesar Rp50.000.000.

Serta, realisasi dana BOS senilai total Rp40.307.700 yang dinilai kurang dipertanggungjawabkan.

BPK secara eksplisit menyebut bahwa sumber utama permasalahan ini adalah kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh penanggung jawab tim BOS di tingkat Kabupaten.

“Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga selaku Penanggung Jawab Tim BOS tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian
atas pengelolaan dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan,” tulis laporan BPK.

Atas dasar itu, Doni mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk memberikan penjelasan secara detail terkait tata kelola penggunaan anggaran BOS.

IKA SAKTI menyatakan akan terus mengawal temuan ini hingga adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait. Doni juga memberikan sorotan kritis terhadap tata kelola anggaran publik.

​”Kebocoran anggaran sangat rentan terjadi apabila pengawasan lemah. Kami menyoroti persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap gerakan antikorupsi. Temuan ini akan terus kami kawal dan tindak lanjuti sampai ada titik terang serta pertanggungjawaban yang jelas,” tandasnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!