Kejari Pandeglang Tetapkan ASW Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos
SABBA.ID | Pandeglang – ASW resmi disematkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi atas penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018-2019 oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.
Akibat ulah ASW, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) mencatat kerugian negara hingga Rp 280 juta.
Ario Wicaksono selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Pandeglang membenarkan adanya satu orang yang telah ditetapkan setatusnya sebagai tersangka atas kasus penyalah gunaan dana BOS.
“Iya benar, ada satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangaka pada kasus tersebut” ujar Ario Wicaksono dalam keterangannya, Rabu (3/3).
Menurut Ario, ASW diduga telah melakukan korupsi dana pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) 22 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Angsana. Tersangka pun tercatat masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang.
“Pengadaan buku yang bersumber dari APBN ini tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah. Maka dari itu kami langsung melakukan penyidikan dengan menetapkan status tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya memastikan terus memburu tersangka lain yang diduga ikut terlibat didalam kasus tersebut.
“Akan ada tersangka baru lagi yang bakal ditetapkan setatusnya sebagai tersangka. Ini bukan memungkinkan lagi, tapi kami akan menetapkan kembali tersangka selain ASW,” tutupnya. (Puja/Red)