Dunia IndustriPemerintahSerangTerkini

Ketua Buruh Apresiasi Gubernur Banten Tetapkan Kenaikan Upah 2026

SABBA.id, Serang Raya – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan dan mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) & Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kab (UMK) & Upah Minimun Sektoral Kota/Kab (UMSK) Tahun 2026.

Upah Minimum ditetapkan melalui Surat Keputusan No, 701, 702, 703, 704 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Andra Soni pada Rabu (24/12/2025).

Advertisement Space

Penetapan kenaikan upah tahun 2026 yang mulai di berlakukan pada bulan Januari 2026 tersebut di apresiasi langsung oleh Ketua DPD KSPSI Banten yaitu Dedi Sudarajat.

Dedi mengatakan, Penetapan kenaikan upah Tahun 2026 oleh Gubernur Banten merupakan keputusan yang tepat dan sudah sesuai dengan tuntutan kaum buruh Banten yaitu sama dengan rekomendasi Walikota/Bupati.

“Kenaikan upah sudah resmi ditetapkan langsung oleh Gubernur Banten, tentu sebagai kaum buruh merasa apa yang menjadi tuntutan sudah terealisasi,” ucapnya.

Dedi mengatakan, dengan penetapan kenaikan upah tersebut tentu sangat mengapresiasi Gubernur Banten karena sebelumnya sangat meyakini bahwa Gubernur Banten tentu akan memenuhi apa yang menjadi tuntutan buruh.

“Gubernur ini kan sangat Pro Terhadap Kaum Buruh tentu saya sangat yakin bahwa Gubernur Banten akan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh,” ujarnya.

Advertisement Space

Dengan kenaikan Upah tersebut, selain mengapresiasi juga sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten khususnya Gubernur Banten yang sudah menetapkan kenaikan upah tahun 2026.

“Dengan harapan, apa yang sudah menjadi keputusan kenaikan upah tahun 2026 tersebut kaum buruh merasa apa yang menjadi tuntutannya terpenuhi,” kata dia.

Berikut daftar Kenaikan Upah Tahun 2026 UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan 6.74% dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

Daftar Lengkap UMK Banten 2026

Kabupaten/KotaKab. Pandeglang Kenaikan 4,79% menjadi Rp 3.360.078

Kab. Lebak Kenaikan 4,97% menjadiRp 3.330.010

Kab. Tangerang kenaikan 6,31% menjadiRp 5.210.377

Kab. Serang Kenaikan 6,61% menjadiRp 5.178.521

Kota Tangerang Kenaikan 6,50% menjadiRp 5.399.405

Kota Cilegon Kenaikan 6,67% menjadiRp 5.469.922

Kota Serang Kenaikannya 5,61%Rp 4.665.927

Kota Tangerang Selatan kenaikannya 5,50% menjadi Rp 5.247.870

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!