Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Pertanyakan Kinerja Satgas Pemkot Tangerang Soal Pencopotan Segel PT Esa Jaya Putra

SABBA.id, Tangerang Raya – Kejanggalan dalam penyopotan segel PT Esa Jaya Putra serta sorotan kinerja Tim Satgas mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (10/02/2026).
RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, meski proses perizinan PT Esa belum rampung, segel yang sebelumnya dipasang justru dibuka.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan RDP sebelumnya, PT Esa seharusnya tetap disegel sampai seluruh perizinan diselesaikan. Ia menyebut pembukaan segel tersebut tidak semestinya terjadi.
“Dari penjelasan Kordinator Satgas, Pak Ruta selaku Asisten Daerah II, seharusnya tidak terjadi pembukaan segel. Karena sesuai pertemuan tanggal 8 Januari, proses perizinan memang sedang berjalan dan selama izin belum terbit, segel seharusnya tidak dibuka,” tegas Junadi.
Dalam forum RDP, Komisi I juga meminta klarifikasi kepada Satpol PP. Kasi Penegakan Perda, menyampaikan bahwa pembukaan segel dilakukan atas dasar surat perintah dari Kasatpol PP, menyusul adanya permohonan dari pihak PT ESA dengan alasan proses perizinan sudah berjalan.
“Tadi menyampaikan seperti itu. kami sebagai DPRD mengambil langkah-langkah ini supaya tidak ada miss antara dinas dan lain-lain, biar satu komando. Dan tadi Bahwa Pak Ruta menyampaikan bahwa selama izin belum buka, harus tetap disegel,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Tangerang pun memastikan akan menggelar RDP lanjutan, lantaran pihak manajemen PT ESA Jaya Putra tidak hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, setelah sekian lama sulit dikonfirmasi awak media, Asisten Daerah (Asda) II Kota Tangerang sekaligus Koordinator Satgas, Ruta Ireng Wicaksono, mengakui bahwa PT ESA Jaya Putra memang telah disegel sejak sekitar September 2025.
Penyegelan dilakukan karena aktivitas operasional perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap proses perizinan PT ESA serta telah memanggil manajemen perusahaan untuk segera melakukan perbaikan administrasi yang diminta pemerintah daerah.
“Sampai dengan saat ini kami terus memantau. Dalam waktu dekat, PT ESA sudah melengkapi beberapa dokumen yang kami minta dan satu-dua hari ke depan sudah dijadwalkan sidang ke lapangan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk operasional pabrik,” ujar Ruta.
Saat disinggung terkait izin workshop atau bengkel PT ESA Jaya Putra, Ruta menegaskan bahwa fokus pengawasan Satgas berada pada aspek operasional perusahaan.
“Ruang lingkup yang kami pantau adalah terkait operasional PT ESA Jaya Putra,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya menyangkut operasional, tetapi mencakup seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari aspek lingkungan, pemanfaatan ruang, hingga keselamatan kerja.
Menurutnya, perizinan lain telah masuk ke Pemerintah Kota Tangerang dan sedang dalam proses, sehingga SLF menjadi tahapan krusial sebelum dilakukan evaluasi pembukaan segel.
“Karena sudah masuk tahapan sidak SLF, artinya proses perizinan lainnya, termasuk terkait lingkungan, juga sudah masuk dan sedang kami proses,” ungkapnya.
Terkait isu tenaga kerja yang disebut tidak melibatkan warga Kota Tangerang, Ruta menyebut kewenangan tersebut berada di Dinas Tenaga Kerja. Namun ia menegaskan bahwa proses perizinan juga bertujuan untuk melindungi keselamatan para pekerja.
“Penyegelan ini bukan serta-merta membuat tenaga kerja tidak bisa bekerja, tetapi justru sebagai upaya melindungi keselamatan tenaga kerja itu sendiri,” tegasnya.
Saat ditanya izin apa saja yang telah diselesaikan oleh PT Esa Jaya Putra, Ruta kembali menekankan bahwa Satgas hanya berperan dalam pemantauan, sementara detail perizinan berada di instansi terkait.
“Untuk detail perizinan bisa ditanyakan ke bagian perizinan. Pada prinsipnya, ruang lingkup pemantauan kami mencakup seluruh operasional PT ESA Jaya Putra,” katanya.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan sikap Satgas sejalan dengan DPRD Kota Tangerang, yakni selama izin belum terbit dan segel belum dievaluasi, PT ESA tidak diperbolehkan beroperasi.
“Sesuai dengan proses penyegelan sejak September, selama izin belum keluar dan segel belum dievaluasi, segel tidak boleh dibuka,” pungkasnya.
“Selama proses perizinan berjalan, PT ESA masih berstatus disegel. Setelah izin keluar, barulah dilakukan evaluasi,” tutup Ruta.
Situasi ini justru menyorot peran Satgas. Meski penyegelan telah berlangsung berbulan-bulan, Satgas tidak mampu menjelaskan secara detail progres maupun kelengkapan izin PT Esa Jaya Putra, sehingga pengawasan terkesan tidak efektif dan sebatas administratif.


