
Purwakarta, Puluhan advokat dari tiga provinsi, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI), mengadakan acara bertajuk “Pembekalan Kode Etik Advokat & Diskusi Hukum Standar Penanganan Perkara” di Hotel Harper Purwakarta.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas advokat dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. (10/5/25)
Ketua Umum DPP BAPEKSI, Tb Hasanuddin, menyoroti pentingnya kehadiran advokat yang siap membela rakyat, terutama dalam hal akses hukum bagi masyarakat miskin yang kesulitan membayar jasa pengacara.
Dalam sambutannya, Hasanuddin mengungkapkan bahwa BAPEKSI didirikan untuk membantu masyarakat, terutama dalam aspek ekonomi, hukum, dan digital.
“BAPEKSI hadir untuk melayani masyarakat tanpa memungut biaya. Kami memberikan apresiasi kepada lima LBH yang aktif membantu masyarakat, mulai dari biaya pendidikan advokat hingga memberikan beasiswa magister hukum di Universitas Pasundan,” jelas Tb Hasanuddin.
Di bidang ekonomi, BAPEKSI telah berhasil membina usaha pembibitan ikan lele di Banten dan Jawa Barat, pelatihan pengolahan ubi madu Cilembu, serta produksi pangan tahu kedelai di Parompong Lembang Bandung. Di bidang digital, para kader BAPEKSI telah dibekali ilmu jurnalistik dan keterampilan memanfaatkan media sosial untuk melawan isu hoaks.
Acara ini juga menghadirkan pemaparan mengenai “Pembekalan Kode Etik Advokat” oleh Dr. (C) Made Rediyudana, S.H., M.H., Ketua DPC Peradi Bale Bandung.
Rediyudana menjelaskan bahwa advokat wajib menjaga marwah profesinya dengan mengikuti Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada 23 Mei 2022 dan diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003.
“Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan bahwa seorang advokat harus bersikap jujur, adil, dan menjunjung tinggi hukum, serta mempertahankan kebenaran berdasarkan moral yang tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, Ardi Kusumah, S.H., M.H., CLA., CPCD., CMLC., yang memimpin Diskusi Hukum tentang Standar Penanganan Perkara, menyampaikan bahwa LBH BAPEKSI berencana meluncurkan nomor hotline untuk mempermudah akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Ardi Kusumah juga menekankan pentingnya memaksimalkan peran media sosial dalam penegakan hukum, mengingat fenomena no viral, no justice adalah hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat yang termarginalkan ketika melawan relasi kuasa.
Menurut Ardi, standar penanganan perkara di BAPEKSI meliputi beberapa langkah strategis:
Analisis awal menggunakan metode 5W + 1H.
Verifikasi bukti dengan standar VATM.
Identifikasi masalah. Penetapan tujuan penanganan berdasarkan masalah yang ditemukan. Penentuan ruang lingkup pekerjaan dalam penanganan kasus. Komitmen dengan penerima bantuan hukum. Tindakan hukum sesuai dengan kebutuhan.
Acara diskusi ini menjadi penting dalam meningkatkan kesadaran dan keterampilan advokat ketika menghadapi berbagai tantangan hukum, serta membuka akses lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.