PemerintahSerang

LBH PMII Kota Serang Kritik Keras Pembahasan RUU KUHAP oleh DPR

Sabba.id Serang, 10 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Kota Serang melayangkan kritik keras terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai tertutup dan minim melibatkan partisipasi publik. DPR RI dianggap abai terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.

Menurut LBH PMII Kota Serang, pembahasan RUU KUHAP tidak boleh dilakukan secara eksklusif, karena substansi yang diatur berdampak langsung pada keadilan pidana dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Kurangnya pelibatan publik berpotensi menghasilkan pasal-pasal bermasalah yang merugikan masyarakat luas.

Advertisement Space

Direktur LBH PMII Kota Serang, Ali Martua Nasution, menekankan bahwa keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak dalam penyusunan undang-undang yang adil dan berpihak kepada rakyat.

“RUU KUHAP ini menyangkut hak-hak dasar warga negara. Kalau pembahasannya dilakukan secara tertutup, tanpa melibatkan publik secara luas, itu berbahaya. Kita bisa saja kecolongan pasal-pasal yang justru merugikan rakyat,” ujar Ali.

Advertisement Space

Ali juga mengkritik belum optimalnya publikasi dokumen penting seperti draft hasil pembahasan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di situs resmi DPR RI. Menurutnya, masyarakat harus diberikan akses penuh untuk mengikuti perkembangan isi RUU secara berkala.

“Kalau hanya sekadar buka ruang aspirasi lewat email atau undangan terbatas, itu belum bisa disebut partisipasi. Kita butuh mekanisme yang memungkinkan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas ikut mengawasi dan memberi masukan langsung,” tegasnya.

LBH PMII Kota Serang mendesak DPR dan pemerintah agar tidak menjadikan tenggat waktu sebagai prioritas utama dalam pembahasan RUU KUHAP. Substansi dan keberpihakan pada keadilan harus menjadi fokus utama.

“Legislasi pidana itu bukan sekadar soal tenggat waktu, tapi soal nasib keadilan pidana di Indonesia ke depan,” tutup Ali.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!