Mahasiswa Banten Soroti Sikap Kemenag Pandeglang dalam Menangani Dugaan Pungli di KBIH

Sejumlah mahasiswa di Banten menuntut perhatian serius dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang terkait dugaan tindakan pungutan liar (pungli) dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) pada tahun 2024.
Mahasiswa yang tergabung dalam kelompok aksi ini mendesak agar Kemenag Pandeglang memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktek tersebut.
Aksi unjuk rasa yang disepakati untuk berlangsung pada 25 Maret 2025 ini mengangkat isu tentang adanya dugaan kelebihan pembayaran yang dipungut dari jamaah haji pada pelaksanaan haji tahun 2024. Tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Kepdirjen Nomor 59 Tahun 2019 dan PMA Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur tentang kelompok bimbingan haji dan umrah.
Praktik pungli ini telah membebani jamaah dengan biaya yang tidak sesuai ketentuan, ditambah lagi tidak diwajibkannya jamaah untuk mengikuti bimbingan haji yang diselenggarakan oleh KBIH.
Amin Widhi, salah satu aktivis yang terlibat dalam aksi tersebut, mengungkapkan bahwa salah satu oknum yang diduga terlibat dalam pungutan liar adalah oknum N di daerah Cibitung.
“Diketahui, oknum ini melakukan pemungutan biaya melebihi ketentuan yang sudah diatur sebelum pelaksanaan bimbingan haji tahun 2024.” Ungkap Amin
Mahasiswa tersebut mempertanyakan peran dan kapasitas oknum N di Cibitung. Apakah ia bagian dari Kemenag atau KBIH? Tindakan yang dilakukan diduga melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 368, Pasal 418, dan Pasal 23, bahkan berpotensi mengarah pada tindakan korupsi.
Kordinator aksi, Aditia Ihksan, menilai bahwa Kemenag Kabupaten Pandeglang, khususnya Kasi PHU (Pelayanan Haji dan Umrah), telah gagal menjalankan fungsi monitoring, evaluasi, dan pengawasan dengan baik.
“Saya menegaskan bahwa seharusnya Kemenag lebih mengetahui kondisi di lapangan daripada masyarakat umum. Oleh karena itu, ia mendesak agar Kasi PHU berani memberikan sanksi tegas, termasuk mencabut izin operasional KBIH yang diduga bermasalah.” Ujar Adir
Aditia juga menekankan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini, apalagi dengan mendekatnya pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2025.
“Jika pola yang sama terulang seperti tahun sebelumnya, mahasiswa tidak akan ragu untuk mendorong agar langkah tegas diambil guna mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan jamaah haji.Masyarakat dan mahasiswa berharap agar Kemenag Pandeglang segera menindaklanjuti masalah ini dengan tindakan nyata, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan haji di masa depan.” Pungkasnya.