
Jakarta, 26 Desember 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh inisial H dan E kepada aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Lutfi Alfian, S.H., perwakilan LBH DPP PMN, setelah menerima laporan pengaduan masyarakat atas nama Aman, yang mengaku telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
“Kami dari LBH DPP PMN telah menerima laporan resmi dari masyarakat atas nama Pak Aman. Berdasarkan hasil telaah awal, bukti-bukti yang disampaikan lengkap dan kuat. Oleh karena itu, kami akan memberikan pendampingan hukum penuh dan membawa perkara ini ke ranah hukum,” ujar Lutfi Alfian, S.H.
LBH DPP PMN menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur perbuatan bersama, maka Pasal 55 KUHP tentang penyertaan juga dapat diterapkan.
“Langkah hukum ini kami ambil sebagai bentuk komitmen LBH DPP PMN dalam melindungi hak-hak masyarakat agar tidak dirugikan serta memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan,” tambahnya.
LBH DPP PMN mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk transaksi yang tidak jelas dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan praktik penipuan.
Kantor DPP. PMN ( Dewan Pengurus Pusat Persatuan moderat Nasional ) jl. : Mangga Besar IV E no 12 A RT 07 RW 02 Kel. Tamansari Kec. Tamansari Jakarta Barat

