Pemkot Tangerang Akan Terbitkan Perwal RT/RW

SABBA.id, Tangerang Raya – Wali Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penyelenggaraan pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Sebelumnya, Perwal 24 Tahun 2015 tersebut akan dicabut dengan diterbitkannya Perwal baru.
“Dalam waktu dekat. Tunggu saja,” kata Sachrudin singkat.
Hal serupa disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) I, Deni Koswara bahwa penetapan Perwal RT/RW telah mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi (Pemprov) Banten. Hal tersebut di tanda tangani di Serang, pada 10 Desember 2025.
“Kita akan segera sampaikan kepada Pak Wali mudah-mudahan di minggu depan atau di akhir bulan ini kita sudah bisa menerbitkan Perwal tersebut dan dijadikan perdoman bagi setiap kelurahan dalam rangka pemilihan RT/RW,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis 11 Desember 2025.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa urgensi Perwal ini mengalami perubahan dari yang sebelumnya RT/RW dapat menjabat selama 3 tahun masa jabatan dengan 3 kali diperpanjang. Saat ini, masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun dengan 2 kali diperpanjang.
“Karena (Perwal sebelumnya) kan sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, undang-undangnya sudah banyak berubah. Undang-undang 23, juga undang-undang pendukung lainnya juga sudah berubah. Dan kemudian itu sudah dicabut sama Pusat sih. Gitu aja sih,” jelasnya.
“Saat ini bagi periodesasi RT/RW yang sudah selesai maka akan dilakukan Plt (Pelasana Tugas) dan yang melaksanakan pemilihan RT/RW maka diharapkan untuk pelantikannya menunggu pengesahan Perwal yang baru,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan, Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Lia Dahlia, mengaku telah menerima draftnya dan akan diserahkan kepada Wali Kota untuk di tanda tangani.
“Jadi perwal RT/RW ini sudah turun hasil fasilitasi provinsinya dan akan disesuaikan dengan draft Perwalnya. Nanti setelah disesuaikan dengan fasilitasi provinsi, kita akan melakukan proses tanda tangan Pak Wali. Setelah itu akan ada berita daerah, kemudian baru ditetapkan dan diundangkan,” tutupnya.