PKS Pandeglang Pecat Kadernya Terkait Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Etik

SABBA.id, Pandeglang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pandeglang menggelar sidang ketiga sekaligus menetapkan putusan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan, pelanggaran asusila, dan amoral yang melibatkan oknum anggota DPRD setempat dari fraksi PKS, RR, Sidang digelar di Kantor DPD PKS Pandeglang pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam putusan tersebut, Majelis Penegak Disiplin Dewan Etik Daerah (DED) DPD PKS menyatakan RR terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik partai. Akibatnya, ia dicopot dari keanggotaan PKS Kabupaten Pandeglang.
Sidang ini merupakan lanjutan dari dua persidangan sebelumnya yang turut menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pelapor Meysin.
“Hasil pemeriksaan (kasus) menyimpulkan adanya pelanggaran serius. Oleh karena itu, kami menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota partai,” ujar perwakilan majelis sidang.
Bagi Meysin, saksi sekaligus pelapor, mengungkapkan rasa syukur setelah putusan dibacakan. “Alhamdulillah, keadilan mulai terwujud. Saya berterima kasih kepada majelis hakim dan jajaran DPD PKS yang mengawal proses ini,” tuturnya di depan awak media usai sidang.
Ia berharap keputusan ini menjadi preseden bagi penegakan keadilan, khususnya bagi korban kekerasan terhadap perempuan.
Lebih lanjut, Meysin mendorong korban lain untuk berani bersuara. “Semoga tidak ada lagi perempuan yang mengalami hal serupa. Saya berharap setiap korban memiliki keberanian untuk bicara agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga menyebut keputusan ini sebagai jawaban atas doa-doa yang dipanjatkannya selama proses hukum berlangsung.
Sidang ketiga ini mengacu pada Surat Panggilan Nomor: 26.1/SPS KPD-DED/BT.PDG/PKS/V/2025. Selain memeriksa saksi kunci, majelis juga mengkaji ulang bukti dan kesaksian sebelum memutuskan sanksi tertinggi sesuai aturan partai.
Keputusan pemberhentian RR sebagai anggota PKS akan dilaporkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.