PSI dukung Pemprov Banten keluarkan Perda COVID-19 tentang Prokes
SABBA.ID | Tangerang Selatan – Pemerintah Provinsi Banten telah mengesahkan Perda Provinsi Tentang Penanggulangan COVID-19. Produk Hukum ini dikeluarkan oleh Pemprov Banten dengan alasan lonjakan kasus positif di wilayah Provinsi Banten semakin meningkat.
Perda Penanggulangan COVID-19 ini berfokus kepada Sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan, Pemprov Banten berharap kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap Prokes dapat diwujudkan melalui Perda ini. Harapanya Kasus COVID-19 di Provinsi Banten dapat menurun.
Dihubungi secara terpisah, Pengusul Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Wakil Ketua Fraksi PSI Kota Tangerang Selatan, Emanuella Ridayati mengatakan sangat mendukung adanya Perda Penanggulangan COVID-19 ini di Provinsi Banten, di Kota Tangsel sendiri saya sudah menyuarakan Perda untuk Prokes COVID-19 ini, dan mengajukan Raperda perubahan no 9 tahun 2012 namun saya menyesalkan pertimbangan dari Kemenkumham Provinsi Banten yang mementahkan raperda tersebut Dimana menjadi dasar atau pertimbangan proses raperda tersebut dilanjutkan atau tidak.
“Baru sekarang justru Provinsi Banten yang membuat Perda tersebut, Padahal Tangsel adalah Kota penyangga Ibu Kota Jakarta, yang seharusnya sejak awal memiliki Peraturan yang jelas masalah Prokes. Karna disini sendiri masih banyak Masyarakat yang belum disiplin dengan prokes.” Imbuh Rida
Rida juga menyampaikan jangan sampai kejadian Produk Hukum yang seharusnya dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat ditolak karena produk hukum yang hanya bersifat Periodik. Kini kalau kita sadari akan lonjakannya apakah ini tidak fatal
“alasan dari Kemenkumham Provinsi Banten dan Dinas Satpol PP bahwa produk hukum Prokes COVID-19 di Tangsel tidak efektif dan hanya bermanfaat sementara saja, Padahal Siapa yang bisa tau kapan berakhirnya masa pandemi ini. ” Tutup Rida
Rida berharap Perda Provinsi Banten tentang Penanggulangan COVID-19 dapat menjadi landasan hukum untuk penegakkan protokol kesehatan di Provinsi Banten dan masyarakat dapat disiplin menjalankan prokes. Namun demikian, Perda Provinsi ini harusnya bisa diperkuat lagi dengan adanya Perda Perubahan No 9 tahun 2012 yang pernah saya usulkan. (Dz/Red)