
Serang – PTKP HMI Cabang serang mengecam keras atas tindakan aparat Kepolisan yang telah melakukan tindakan brutal terhadap masyarakat kampung Cibetus Kec. Padarincang pada Jum’at (7/2/2025).
Sekretaris bidang PTKP HMI cabang serang Zidan Nurival, menyatakan pihaknya mengecam keras terhadap tindakan penangkapan Sewenang-wenang dan tindakan yang tidak profesional yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap masyarakat kampung Cibetus.
“Kami sangat mengecam keras terhadap tindakan aparat Kepolisiaan yang telah melakukan penggerudukan dan mendobrak rumah warga di kampung Cibetus tanpa surat tugas dan menjelaskan perkara masalahnya, hal itu menurut kami merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur standar profesionalisme Polri,” ungkap Zidan.
Oknum polisi telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dan standar profesionalisme kepolisian, yaitu puluhan polisi dari kapolda banten menggeruduk dan mendobrak rumah warga tanpa menjelaskan masalah apapun, pihak kepolisian juga membombardir pondok pesantren dan menangkap anak anak santri yang sedang beristirahat di kampung Cibetus.
Tindakan tersebut juga telah menyebabkan trauma yang mendalam bagi masyarakat Cibetus Padarincang dan hingga saat ini Polda Banten tidak membuka akses pendampingan atau bantuan hukum.
Zidan juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
HMI Cabang Serang menuntut agar oknum polisi yang bersangkutan segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun Tuntutannya ;
1. Menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan kapolda Banten untuk membuka akses bantuan hukum dan membebaskan semua masyarakat yang di tangkap dan di tetapkan sebagai tersangka secara sewenang wenang.
2. Kepala kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Polda banten untuk memulihkan kondisi masyarakat yang menjadi korban fisik atau sikologis.
3. Kapolda Banten memerintahkan semua anggota kepolisian yang berada d sekitaran kecamatan padarincang agar meninggalkan tempat karena minmbulkan ketakutan dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang wenang selanjutnya.