RDP Komisi I DPRD Kota Tangerang Bahas Pemecatan RT dan Polemik Pengurus PAM Cipadu

SABBA.id, Tangerang Raya — Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoalkan dua persoalan yang memicu kegaduhan di tengah warga Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan.
Polemik tersebut terkait pemecatan sembilan Rukun Tetangga (RT) oleh lurah secara sepihak serta penolakan pelantikan pengurus Perkumpulan Air Minum (PAM) Tirta Amanah. Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kota Tangerang, Selasa (30/09/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menegaskan bahwa rapat membahas dua hal utama. Pertama, terkait pemberhentian sementara sembilan Ketua RT di RW 01 Cipadu. Kedua, keberatan warga atas proses pemilihan pengurus PAM Tirta Amanah yang dinilai tidak transparan.
“Masalah RT sempat ramai karena diberhentikan sementara oleh kelurahan, tapi kini sudah diaktifkan kembali. RT 1 sampai 11 sudah aktif kembali sesuai surat dari pihak kelurahan,” jelasnya.
Sementara soal pengurus PAM, Junadi menilai proses yang dilakukan sebelumnya tidak melibatkan masyarakat secara penuh.
“Kemarin sudah ada pemilihan, tapi bukan pemilihan oleh masyarakat, melainkan oleh pembina. Ternyata kurang transparan. Namun tadi sudah ada kesepakatan akan diadakan pemilihan ulang secara lebih terbuka,” tambahnya.
Junadi juga menegaskan bahwa pemecatan RT tanpa dasar hukum yang jelas hanya menambah kegaduhan di masyarakat.
“Dasar pemberhentiannya hanya karena permintaan tokoh, itu kurang tepat. Karena itu Komisi I mendorong agar RT diaktifkan kembali. Alhamdulillah per 29 September, semua RT sudah aktif,” tegasnya.
Camat Larangan, Nasrullah, mengakui pemecatan RT merupakan buntut keributan saat pemilihan ketua di aula kelurahan.
“Soal pemecatan RT sebenarnya bagian dari dinamika di wilayah. Ada proses pemilihan ketua yang dinilai sebagian masyarakat kurang sesuai, sehingga timbul konflik di RW 01. Dasar pemberhentian itu bukan soal dana, melainkan karena keributan saat pemilihan,” jelasnya.
Lanjut ia memastikan, SK pemberhentian RT yang sempat menimbulkan keresahan kini sudah diperbaiki.
“Sifatnya hanya perbaikan administratif, bukan sanksi. Untuk persoalan PAM, kami melihat perlunya perbaikan pengelolaan agar pelayanan air bersih lebih dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kota Tangerang menegaskan agar seluruh pihak menjaga kondusivitas dan tidak memperpanjang konflik.
“Harapan kami, jangan ada kegaduhan. Ciptakan kebersamaan dan kerukunan untuk membangun Kota Tangerang yang kita cintai bersama,” tutup Junadi.