PemerintahTangerang Raya

Rusdi: DPRD Kota Tangerang Belum Terima Draf Revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005

SABBA.id, Tangerang Raya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Rusdi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Pembahasan tersebut terkait Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Saat dikonfirmasi, pihaknya memastikan bahwa DPRD Kota Tangerang bahkan belum menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan baru dari pihak eksekutif, sehingga pembahasan belum dapat dilakukan.

“Belum ada juga. Drafnya aja kita belum pegang kok. Jadi apa yang mau direvisi,” ujarnya, Jumat, 16 Januari 2026.

Lebih lanjut, berbagai isu yang berkembang di masyarakat termasuk dugaan adanya lokalisasi, klasterisasi, maupun pelonggaran aturan dalam Perda 7 dan 8 belum memiliki dasar karena DPRD sama sekali belum membahas substansi perubahan apa pun.

“Enggak ada juga tuh lokalisasi, ada klaster klaster. Saya enggak tahu kok usulannya kayak gimana, karena memang belum ada usulan draf yang kita terima,” tegasnya.

Advertisement Space

Ia menjelaskan, hingga saat ini yang ada baru sebatas wacana dan usulan yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun, pembahasan resmi belum dilakukan lantaran pengusul revisi Perda tersebut merupakan pihak eksekutif.

“Itu baru usulan doang, belum dibahas. Pengusulnya eksekutif, bukan DPRD. Draf dari eksekutifnya pun kita belum terima,” jelasnya.

Meski demikian, Rusdi menegaskan prinsip DPRD Kota Tangerang apabila revisi Perda 7 dan 8 nantinya diajukan adalah mengedepankan penyempurnaan dan perbaikan, bukan pelonggaran aturan.

“Prinsipnya jelas, penyempurnaan dan perbaikan, bukan pelonggaran,” katanya.

Advertisement Space

Ia juga memastikan, jika pembahasan revisi Perda 7 dan 8 benar benar dilakukan ke depan, DPRD akan melibatkan masyarakat secara luas melalui mekanisme konsultasi publik dan uji publik.

“Kita ingin perbaikannya sesuai dengan keinginan masyarakat Kota Tangerang. Kita akan undang banyak pihak untuk memberi masukan,” ucapnya.

Ketua DPRD berharap, setiap kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu membawa dampak positif bagi kehidupan sosial dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

“Harapannya Kota Tangerang ke depan bisa lebih baik, masyarakatnya lebih sejahtera, dan persoalan kemasyarakatan bisa kita tuntaskan,” pungkasnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!