Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur Alami Penundaan

SABBA.id, Tangerang Raya – Sidang tuntutan kasus pencabulan anak di panti asuhan Darussalam Annur, Pinang, Kota Tangerang mengalami penundaan oleh Pengadilan Tinggi Kota Tangerang.
Diketahui, berdasarkan Surat Pemanggilan Saksi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 28 April 2025.
Pendamping korban, Dean Herdesviana, mengaku kecewa atas penundaan tersebut. Pasalnya, ini bukan pertama kali sidang mengalami penundaan tetapi sudah kedua kalinya.
“Yang pasti atas nama anak-anak korban saya kecewa, tapi di sisi lain, saya juga positif feeling mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan putusan tuntutannya,” kata Dean saat ditemui di lokasi, Senin, 23 Juni 2025.
Akibat penundaan ini, tambah Dean, korban yang notabene masih anak-anak perlu kepastian hukum. Menurutnya, penundaan ini terkesan seperti digantung.
“Anak-anak ini kan ada beberapa yang masih sekolah, ada yg baru lulus SD, Lulus SMA, mereka (korban) butuh kepastian hukum. Kalau seperti ini kan kesannya mereka ini digantung,” ucapnya.
Masih kata Dean, menurut informasi dari pihak pengadilan sidang tuntutan akan kembali digelar tanggal 30 Juni 2025.
“Karena Jaksanya belum siap, belum ada kesiapan ini berarti mungkin ada pertimbangan-pertimbangan. Mungkin, ya, saya juga tidak bisa jawab pasti,” ujarnya.
“Saya berharap terdakwah mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tambahnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, AA Made Suarja Teja Buana, Kota Tangerang, mengatakan, Proses persidangan sudah sampai pada tahap pembacaan tuntutan.
“Namun, sampai hari ini Jaksa Penuntut Umum masih dalam tahap proses penyusunan surat tuntutannya,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, persidangan terbuka untuk umum dalam kasus pembacaan tuntutan ini.
“Berdasarkan fakta persidangan penundaan sidang ini akan dilanjutkan hari Rabu, 25 Juni 2025. Konsep peradilannya terbuka untuk umum,” pungkasnya.