UPTD Samsat Kelapa Dua Implementasikan Instruksi Gubernur Putar Lagu Kebangsaan Dua Kali Sehari

Tangerang – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, melaksanakan instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A. Damenta, terkait pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dua kali sehari pada pukul 10.00 WIB dan 15.00 WIB. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Bupati, Walikota, pimpinan instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN/BUMD, serta pimpinan instansi swasta se-Provinsi Banten.
Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi, mengatakan, ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus upaya memperkuat semangat nasionalisme di lingkungan kerja.
“Kami berkomitmen menjalankan instruksi ini sebagai bagian dari disiplin dan dedikasi kepada bangsa. Ini juga sejalan dengan visi pelayanan publik yang berintegritas,” ujarnya pada Jumat 7 Februari 2025.
Masih kata Baehaqi, di UPTD Samsat Kelapa Dua, pemutaran lagu kebangsaan akan dilakukan di seluruh gerai pelayanan.
“Ini bertujuan agar setiap staf dapat memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme dalam bekerja,” pungkasnya.