
Jakarta, 19 Juli 2025 — Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong , memicu gelombang respon masyarakat yang luas. Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada Kamis (18/7) atas kasus dugaan merujuk otoritas dalam publikasi izin impor gula, justru melahirkan gerakan solidaritas dengan tajuk #JusticeForTomLembong di berbagai platform media sosial.
Sejak Jumat pagi, tagar tersebut menjadi trending topic nasional , dengan lebih dari 300.000 unggahan di X (sebelumnya Twitter), Instagram, hingga TikTok. Masyarakat dari berbagai latar belakang menyuarakan mereka terhadap proses hukum yang dinilai sarat dengan kejanggalan.
Tak hanya itu saja, sejumlah influencer, penyanyi hingga artis tanah air ikut menyuarakan dukungan untuk Tom Lembong. Berikut tulisan dari beberapa influencer Indonesia yang mendukung Tom Lembong.
“Kebenaran tidak pernah mati, dia hanya tidur dan bangkit lebih lantang di waktu yang tepat. Tetap ikhlas senyummu Tom Lembong pemilik lesung pipit paling manis di negeri ini,” ujar Raim Laode di akun Threads miliknya
“How do we make sure they don’t win. By doing the opposite of what they want. Justice for Tom Lembong,” komentar Abigail Limuria di salah satu postingan Instagram Tom Lembong.
Salah satu penggagas Malaka Project, dan juga seorang Influencer Ferry Irwandi, menyatakan bahwa vonis ini menjadi preseden buruk bagi pejabat publik yang menjalankan kebijakan dengan itikad baik.
“Ini udah gila sih, kalau kayak gini siapa yang mau jadi pejabat? Siapa yang mau megang amanat? Kenkawan ini bukan lagi soal pemilu, beliau bukan maling, bukan pula koruptor, dianggap merugikan negara ratusan miliar, ini benar-benar tidak adil dan mencoreng wajah negara ini. Justice for Tom Lembong. Rakyat Indonesia bersamamu,” tulis Ferry Irwandi di takarir postingan Instagram milliknya.
Selain nama-nama yang telah disebutkan, beberapa nama-nama seperti Anies Baswedan, Rian Fahardhi, Kalis Mardiasih, Sadam Permana, Chiki Fawzi, Cania Citta, Andovi Da Lopez, Adji Santoso Putro, Wajdi Azim, Andi Gumilar, Brata Angga Kartasasmita, Meisya Siregar, Ario Setiawan dan masih banyak lagi ikut menyuarakan dukungan untuk Tom Lembong.
Sejumlah pakar hukum tata negara menyampaikan mengenai kecenderungan penggunaan hukuman pidana dalam menyikapi kebijakan publik. Prof Dr Zainal Arifin Mochtar (UGM) menekankan pentingnya membedakan antara kesalahan prosedural dan tindakan koruptif yang disertai motif pribadi.
“Kebijakan publik yang diambil berdasarkan tanggung jawab jabatan dan kepentingan umum seharusnya diuji melalui mekanisme etik atau administratif, bukan langsung melalui instrumen pidana,” ujar Zainal dalam forum diskusi daring yang diadakan pada Jumat (19/7).
Kasus ini diharapkan menjadi momentum reflektif bagi sistem hukum di Indonesia, agar di depannya kejelasan dan keadilan dalam membedakan ruang lingkup kesalahan prosedural dengan unsur pidana. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi fondasi utama, namun keadilan substantif juga perlu ditegakkan agar pejabat publik tetap memiliki keberanian mengambil kebijakan dalam situasi mendesak.