PemerintahTangerang RayaTerkini

Waketum DPN PERSADIN Sebut Pernyataan Gatot Nurmantyo Terhadap Kapolri Asumsi Politis

SABBA.id, Tangerang Raya – Pernyataan Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang menyerang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memicu reaksi publik, termasuk dari kalangan hukum.

Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN PERSADIN), Dwi Yudha Saputro, Ia menilai tudingan ‘pembangkangan’ tersebut salah alamat dan tidak memiliki dasar hukum.​

Dirinya menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik adalah hal lumrah. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap berpijak pada etika hukum dan kerangka ketatanegaraan yang benar agar tidak memicu kegaduhan.​

“Pernyataan Kapolri yang menegaskan posisi Polri berada di bawah Presiden itu justru penegasan konstitusional. Hal itu sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002. Jadi, tidak ada satu frasa pun yang bisa dimaknai sebagai pembangkangan,” ujar Yudha Sabtu (31/1/26).​

Asumsi Politis, Bukan Yuridis

Yudha menilai penggunaan istilah ‘pembangkangan’ oleh Gatot Nurmantyo terlalu berlebihan. Menurutnya, dalam doktrin hukum tata negara, pembangkangan hanya terjadi jika ada tindakan nyata menolak perintah sah Presiden.

Advertisement Space

​”Dalam hukum, yang dinilai itu norma dan tindakan nyata, bukan persepsi. Selama Kapolri loyal kepada Presiden dan bekerja dalam koridor undang-undang, maka tuduhan itu hanyalah asumsi politis, bukan kesimpulan yuridis,” tegasnya.​

Jaga Marwah Institusi

Ia juga menyayangkan narasi yang terkesan emosional dan menyerang personal. Sebagai purnawirawan, Gatot diharapkan memberikan kritik yang konstruktif ketimbang membangun narasi konflik antar-alat negara.

​”Kritik seharusnya mendorong perbaikan, bukan membenturkan institusi. Jika diksi yang digunakan justru memberi kesan Polri berhadapan dengan negara, maka kepercayaan publik yang akan menjadi taruhannya,” jelas dia.​

Advertisement Space

Ia mengajak semua pihak untuk kembali pada rasionalitas dan konstitusi dalam menanggapi perbedaan pandangan. Menurutnya, stabilitas hukum dan keamanan nasional jauh lebih penting daripada retorika yang memicu polarisasi.​

“Negara hukum tidak dibangun dengan kemarahan, tetapi dengan kepatuhan pada hukum dan etika kenegaraan,” pungkasnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!