DPRD Bantah Tudingan Intervensi Penyegelan Taman Bermain di Pinang

SABBA.id, Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang membantah adanya proses penyegelan sebuah restoran dan taman bermain The Nice Garden yang berlokasi di Pinang, Kota Tangerang oleh Satpol PP lantaran bangunan tersebut belum mengantongi ijin.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi kepada wartawan menanggapi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) yang menuding ada unsur politisiasi dibalik penyegelan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak DPRD. Justru kami mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Kota Tangerang yang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang belum memiliki izin resmi,” ujar Junadi. Selasa (22/4/2025).
Masih Kata Junadi, Berdasarkan informasi yang ia dapat dari kepala Satpol PP kota Tangerang, proses penyegelan tersebut dilakukan setelah sebelumnya The Nice Garden tidak mengindahkan panggilan sebanyak dua kali terkait perijinan dari bangunan tersebut.
“Atas dasar itulah Satpol PP menjalankan kewenangannya. Tidak ada campur tangan DPRD dalam proses tersebut,” pungkasnya.
Menurutnya, tindakan Satpol PP sudah tepat dan menunjukkan ketegasan pemerintah kota dalam menindak pelanggaran.
“Kalau memang tidak ada izin, Satpol PP berhak untuk menghentikan sementara. Itu prosedur. Penyegelan bukan akhir dari segalanya, kalau izinnya lengkap ya bisa buka lagi,” jelasnya.
Junadi menegaskan, selama The Nice Garden belum bisa menunjukan bukti perijinan yang diperlukan papan penyegelan tidak diperkenankan untuk dilepas oleh pengusaha.
“Ada informasi itu papan segel diduga sempat dicopot dan siangnya dipasang lagi, kami tegaskan tindakan pencopotan itu adalah pelanggaran,” ungkap Junadi.
Dirinya menegaskan kembali komitmen DPRD Kota Tangerang dalam mendukung investasi yang sehat dan legal.
“Kami terbuka untuk investasi, tapi ikuti aturan. Tidak ada ceritanya kami menghalangi. Tapi kalau melanggar, ya harus ditindak,” pungkasnya.