Sidang Pra Peradilan Sarat Kejanggalan dan Tidak Sesuai Prosedur Hukum, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

SABBA.id, Tangerang Raya – Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keprihatinan atas proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara kepemilikan tanah seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. “Kami sangat khawatir atas penetapan tersangka terhadap klien kami. Kami menduga proses ini bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Charles Situmorang dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Kota Tangerang, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa sejak 10 Juni 2025, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audit investigasi gabungan kepada Irwasumpolri, Kadiv Propam, dan Biro Wasidik Mabes Polri.
Namun, hingga kini belum ada tanggapan. Padahal sebelumnya, Biro Wasidik telah menggelar gelar perkara khusus dan menyatakan bahwa belum ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Penyidik Polres Metro Tangerang Kota justru belum memeriksa seluruh saksi dan belum melakukan penyitaan atas enam Akta Jual Beli (AJB), tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas mengabaikan rekomendasi Biro Wasidik,” kata Charles.
Charles mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 Juni. Sidang dijadwalkan pada 25 Juni, namun ditunda karena pihak termohon yakni Polres Metro Tangerang Kota dan kejaksaan tidak hadir.
“Kami kecewa. Apalagi kalau klien kami tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan sebelum pra-peradilan berjalan. Itu akan menggugurkan upaya hukum kami. Apakah ini bentuk keadilan?” ucapnya.
Menurut Charles, kasus ini bermula dari pembelian tanah seluas 32 hektare oleh Li Sam Ronyu pada tahun 1994. Tanah tersebut dikuasai sah, lengkap dengan AJB, SPPT PBB, bahkan sempat digunakan untuk proyek jalan lingkar luar oleh pemerintah pada tahun 2007, dengan ganti rugi resmi yang diterima oleh Li Sam Ronyu.
Namun pada 2021, seseorang muncul mengklaim bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual dan melaporkan kliennya ke polisi. Dari laporan itu, Li Sam Ronyu kini menjadi tersangka.
“Kami menduga kuat ada campur tangan mafia tanah. Ini bukan sekadar konflik perdata, tapi ada upaya terstruktur untuk merebut tanah secara tidak sah,” ungkapnya.
Selanjutnya, karena berbagai upaya hukum belum membuahkan hasil, Charles menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI.
“Banyak kasus hukum sekarang justru selesai di parlemen, bukan di lembaga penegak hukum. Maka kami minta Ketua dan seluruh anggota Komisi III mau menerima kami,” tuturnya.
Saat ini, Li Sam Ronyu yang telah berusia 68 tahun dan dalam kondisi kesehatan menurun tengah berada di rumah untuk berobat. Sidang lanjutan pra-peradilan dijadwalkan kembali pada 2 Juli mendatang.