HukrimPandeglangPemerintah

Aksi Mahasiswa Pandeglang Tolak Pengesahan UU TNI, Soroti Potensi Dampak Negatif Bagi Bangsa

Sejumlah mahasiswa Kabupaten Pandeglang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang pada Kamis sore, (27/03/2025).

Mereka menuntut peninjauan ulang terhadap Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025. Aksi ini berlangsung mulai pukul 16.00 WIB dan berlanjut hingga malam hari.

Advertisement Space

Aksi tersebut dipicu oleh kekhawatiran para mahasiswa terkait dampak dari UU TNI yang dianggap berpotensi menimbulkan masalah serius bagi Indonesia, khususnya di kalangan mahasiswa. Para pengunjuk rasa menilai bahwa undang-undang yang baru disahkan dapat memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia, serta memberikan ruang bagi intervensi militer dalam berbagai aspek kehidupan sosial, politik.

Di tengah keramaian aksi, para mahasiswa terlihat membawa berbagai poster yang berisi pesan-pesan protes terhadap pengesahan UU TNI. Tidak hanya itu, sejumlah mahasiswa juga membakar ban sebagai bentuk ekspresi kemarahan dan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mereka anggap kontroversial tersebut.

Rapi, Koordinator Lapangan Aksi, mengungkapkan, kami ingin menyuarakan kekhawatiran kami terhadap pengesahan UU TNI ini. Kami takut jika hal ini diteruskan, maka tidak hanya mahasiswa yang terancam, tetapi juga masa depan bangsa ini.

Advertisement Space

“Kami ingin pemerintah mendengarkan suara kami dan mengambil langkah nyata untuk meninjau kembali kebijakan ini.” Ujar rapi.

Lanjut rapi, bahwa tujuan aksi ini adalah untuk memperjuangkan hak-hak demokratis mahasiswa dan seluruh rakyat Indonesia, yang menurut mereka, terancam.

“UU TNI yang baru ini bisa menjadi pintu masuk bagi militer untuk semakin campur tangan dalam politik dan kehidupan sehari-hari rakyat. Kami tidak ingin Indonesia mundur ke masa-masa otoritarian. Kami ingin negara ini tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi,” Tegasnya rapi.

Di tempat yang sama, koordinator BEM Nusantara Provinsi Banten, Badru zaman menyampaikan dalam orasinya, Bahwa kami, BEM Nusantara Provinsi Banten, khususnya wilayah Kabupaten Pandeglang, bersama dengan 8 kampus BEM se-Kabupaten Pandeglang, hari ini menyatakan bahwa meskipun momentum bulan Ramadhan, semangat perjuangan dan pergerakan kami tidak akan surut. Kami tetap tegak lurus bersama rakyat dalam menanggapi permasalahan yang sedang terjadi.

“Hari ini, kami menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang dilakukan secara terburu-buru dan brutal tanpa melibatkan partisipasi aktif dari akademisi, aktivis, mahasiswa, dan pihak terkait lainnya. Pengesahan undang-undang ini merupakan sebuah kemunduran dalam berdemokrasi yang tidak boleh dibiarkan. Negara ini harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat.” Ujar Badru.

Badru juga menambahkan, gerakan kami bukan hanya berbicara mengenai masalah Undang-Undang TNI, tetapi juga terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota DPR Kabupaten Pandeglang dari Fraksi PKS. Kami menuntut agar masalah ini ditangani dengan serius dan transparan.

“Dengan tegas, kami dari BEM Nusantara Provinsi Banten di wilayah Kabupaten Pandeglang menyatakan penolakan keras terhadap Undang-Undang TNI yang disahkan secara tergesa-gesa. Kembalikan TNI ke barak, karena negara ini adalah milik rakyat.” pungkas badru.

Adapun tuntutan utama mahasiswa dalam aksi kali ini antara lain:

  1. Menolak dan menuntut pencabutan UU TNI yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
  2. Menegaskan kembali supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta menolak segala bentuk intervensi militer dalam ranah sipil yang tidak sesuai dengan konstitusi.
  3. Mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk mencabut UU TNI yang telah disahkan, serta melakukan kajian ulang secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan elemen mahasiswa.
  4. Menyerukan kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam menolak segala kebijakan yang berpotensi menghambat demokrasi dan reformasi.
  5. Meminta pertanggungjawaban pemerintah atas segala bentuk kebijakan yang merugikan rakyat dan bertentangan dengan semangat reformasi 1998.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!