Aktivis Pertanyakan Kota Layak Anak, Data Kekerasan Bicara Lebih Keras dari Piagam

SABBA.id, Tangerang Raya - Ambisi Pemerintah Kota Tangerang untuk naik kelas dari predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya ke kategori utama kembali ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA di Aula Gedung Cisadane pada Kamis, (2/4).
Namun di balik langkah administratif tersebut, kritik publik justru menguat. Predikat yang selama ini dibanggakan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan realitas perlindungan anak di lapangan.
Empat kali berturut-turut meraih kategori Nindya memang menunjukkan konsistensi birokrasi. Tetapi, capaian itu kini diuji oleh fakta yang tak bisa diabaikan.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 tercatat 72 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang.
Angka tersebut bahkan menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten pada periode pelaporan yang sama.
Data ini dinilai sebagai alarm keras bahwa persoalan perlindungan anak dan perempuan masih membutuhkan perhatian serius serta langkah konkret yang lebih progresif.
Kondisi ini sekaligus menegaskan adanya kesenjangan antara capaian penghargaan dan realitas di masyarakat.
Aktivis Tangerang, Trisyahrizal, menilai penghargaan tidak boleh dijadikan alat legitimasi semata tanpa diikuti perbaikan nyata.
“Penghargaan itu bukan tujuan akhir, melainkan alat ukur. Ketika masih ada puluhan kasus kekerasan yang tercatat secara resmi, maka patut dipertanyakan sejauh mana indikator Kota Layak Anak itu benar-benar terpenuhi. Jangan sampai penghargaan hanya menjadi simbol administratif tanpa substansi perlindungan yang nyata,” tegasnya, pada (02/04/2026).
Lebih lanjut, Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Kalau pemerintah serius, buka data secara jujur. Libatkan masyarakat sipil dalam pengawasan. Karena perlindungan anak bukan sekadar program, tapi soal keberpihakan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, turut mengkritisi kinerja pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan anak.
“Kami melihat ada ketimpangan antara klaim keberhasilan dengan realitas yang terjadi. Data 72 kasus itu bukan sekadar angka, itu adalah bukti bahwa masih ada anak-anak dan perempuan yang belum mendapatkan perlindungan maksimal. Maka sudah seharusnya ada evaluasi total terhadap kinerja instansi terkait, termasuk peran DP3AP2KB,” ujarnya, di sekretariat PMII Kota Tangerang.
Ia menegaskan, penghargaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi persoalan yang ada.
“Penghargaan jangan dijadikan pencitraan. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian untuk berbenah, bukan sekadar mempertahankan label. Kota Layak Anak harus hadir dalam rasa aman anak-anak, bukan hanya dalam piagam penghargaan,” tegasnya.
Kemudian, pihaknya mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah, mulai dari penyusunan roadmap yang jelas, sistem pengaduan yang responsif, hingga penanganan kasus yang cepat dan berpihak pada korban.
“Kalau tidak, maka predikat itu kehilangan makna,” tutupnya.
Sebagai catatan, predikat Kota Layak Anak seharusnya tidak berhenti pada capaian administratif. Lebih dari itu, keberhasilan mesti diukur dari menurunnya angka kekerasan, meningkatnya rasa aman, serta hadirnya sistem perlindungan yang efektif. Jika fakta menunjukkan sebaliknya, maka evaluasi menyeluruh menjadi sebuah keniscayaan.




