SABBA.ID | Lebak – Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lebak Utara (Ampera) mempertanyakan mengenai aturan yang diberlakukan oleh panitia Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lebak. Pasalnya, dalam pembukaan calon ketua panitia musda membatasi umur maksimal 35 tahun. Sementara, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) batasan umur 40 tahun.
Ketua Ampera Lebak, Mahrom Malik mengharapkan agar panitia dalam penerimaan calon ketua DPD KNPI Lebak mengacu kepada aturan UU kepemudaan dengan membatasi umur maksimal 30 tahun atau mengacu kepada Anggaran Dasar dan anggaran Rumah tangga dengan batas maksimal usia 40 Tahun.
Kalau batas usia maksimal 35 Tahun mengacu kemana.
“Seharusnya yang dijadikan acuan untuk permasalahan usia lebih baik mengacu ke undang undang kepemudaan dengan batasan umur 30 tahun. Tapi, sekarang panitia musda DPD KNPI Lebak mensyaratkan dengan batasan umur 35 tahun, mereka mengacu kepada aturan yang mana. Kalau Ad/ART juga kan menyebutkan maksimal 40 tahun batasannya,” kata Mahrom, Senin (28/6/2021).
Selain itu, dengan adanya pemberlakuan bagi calon yang hendak mendaftar harus memberikan sumbangsih sebesar Rp10 juta. Ia menilai aturan tersebut merupakan hal yang wajar. Karena, sumbangsih yang dikeluarkan calon bakal dijadikan biaya untuk musda nanti.
“Untuk terkait masalah mahar pendaftaran itu ada bunyi Rp 10 juta untuk calon, saya rasa itu sebagai bentuk iuran dalam ajang musda yang penting kesepakatan bersama semua calon. Kalau keberatan tinggal komunikasi sama panitia bagaimana baiknya. Tidak perlu dijadikan polemik. Karena pasti panitia tidak punya anggaran sendiri atau bantuan dari donatur juga,” tandasnya. (Rls/Red)