SABBA.ID | Serang – GP Ansor Kota Serang siap mengawal dan mendukung kebijakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tekrait dengan pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musala.
Wakil Ketua GP Ansor Kota Serang, Alan Maulana Yasir menilai, SE Nomor 05 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sudah sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
“Jika dibandingkan dengan beberapa negara, pengaturan pengeras suara di masjid dan musala di Indonesia tidak begitu memberatkan, bahkan tidak ada hukuman bagi yang melanggarnya,” kata Alan di Kota Serang, Minggu 27 Februari 2022.
Alan mencontohkan, di Malaysia misalnya, penggunaan pengeras suara hanya digunakan hanya untuk adzan, sedangkan di Arab Saudi, penggunaan pengeras suara hanya untuk shalat Jumat, shalat Ied dan shalat minta hujan.
“Di negara kita Indonesia, pengaturan pengeras suara diatur oleh Kemenag, tapi tidak ada sanksi bagi pelanggar,” ujarnya.
Alan juga menilai bahwa pernyataan Menag Yaqut hanya framing berita yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan banding-membandingkan suara adzan dengan suara anjing.
“Poinnya adalah persoalan tatakeloa penggunaan pengeras suara, bukan persoalan melarang dikumandangkannya adzan, apalagi dibanding-bandingkan dengan gonggongan anjing,” katanya.
Sementara Ketua GP Ansor Kota Serang, Sabroni menambahkan bahwa framing berita yang menyudutkan Menag Yaqut merupakan fitnah yang sangat keji terhadap individu, dalam hal ini adalah Yaqut Cholil Qoumas, selaku Menteri Agama.
“Ini jelas dipelintir sedemikian rupa oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan harus ditindak tegas oleh aparat,” kata Sabroni.
Selain itu, ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berfikir lebih jernih terhadap persoalan-persoalan yang muncul, terlebih yang berkaitan dengan agama.
“Maka jelas dalam islam kita diajarkan untuk tabayyun dan tidak mudah terprovokasi atau terhasut bahkan sampai menghujat individu tertentu, jadi masyarakat harus lebih bijak dalam bersikap,” tutupnya.***