PendidikanSerangTerkini

Antisipasi Kelestarian Biota Laut, KKM 50 Uniba Gelar Seminar Hukum Mengenai Pengawasan Nelayan

Serang – Mahasiswa Universitas Bina Bangsa yang tergabung dalam Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 50 Kampung Peres, Kec Pulo Ampel, Pulo Panjang menggelar aksi seminar di halaman majelis Al-Hidayah Pulo Panjang, pada Jum’at (5/08).

Seminar tersebut di selenggarakan dengan mengundang RT dan RW, tokoh masyarakat, serta para nelayan kampung peres.

Advertisement Space

Seminar membahas tentang tata tertib lalu lintas di lautan, pengawasan terhadap biota laut, kesadaran masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan untuk membentuk suatu kelompok KUB atau kelompok usaha bersama, serta kendala-kendala para nelayan yang dirasakan saat tengah melaut atau menangkap ikan.

Ansilia Farah Nurazkiyah sebagai sekretaris pada divisi penyuluhan bantuan hukum yang bertugas sebagai moderator sekaligus penambahan materi pada seminar hukum ini memberikan sedikit materi tentang hukum apa saja kendala-kendala yang sering dihadapi para nelayan, pelanggaran-pelanggaran apa saja yang terjadi dalam penangkapan ikan di laut, kebijakan-kebijakan menteri kelautan dan perikanan terhadap laut dan juga para nelayan.

“Kendala yang terjadi pada masyarakat nelayan adalah kurangnya kesadaran diri terhadap masyarakat nelayan untuk membuat suatu kelompok usaha bersama atau KUB, tujuan dibentuknya KUB adalah memajukan jumlah hasil tangkapan ikan dalam bentuk pemberian bantuan berupa jala, mesin untuk kapal, renovasi kapal serta proses penangkapan ikan yang lebih canggih,” ucap Ansilia Farah Nurazkiyah.

Nelayan diharuskan untuk melengkapi segala surat-surat untuk keperluan melaut seperti SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) dan lain-lain. Selain itu melakukan pengawasan penjagaan laut tidak merusak biota laut, tetap menjaga terumbu karang, dan senantiasa melakukan pemanfaatan atau pengelolaan sumber daya alam laut.

Para nelayan dibolehkan melakukan pemanfaatan atau mengelola sumber daya laut yang ada disana tanpa merusak biota laut sesuai undang-undang no 32 tahun 2014 dimana dibentangkannya wilayah yurisdiksi serta laut dan kawasan dasar laut internasional.

NKRI berhak melakukan pengawasan terhadap masyarakat akan pentingnya penjagaan, penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan sumber daya laut.

Advertisement Space

Ketua pelaksana seminar Tedi Nurfebriadi menyimpulkan bahwa permasalahan yang tengah ada di masyarakat ini adalah kesadaran masyarakat nelayan akan dibentuknya suatu kelompok usaha bersama atau KUB.

“Dimana setiap anggota kelompoknya harus mempunyai wadah 10 orang dan tidak termasuk keluarga setelah mempunyai anggota yang akan dipilih untuk dijadikan ketua, bendahara, sekretaris. Proses selanjutnya pemberitahuan kepada kelurahan dan mengetahui, kemudian pemerintah daerah yang mengesahkannya,” ujar Tedi Nurfebriadi.

Bapak Ma’mun selaku nelayan mengatakan bahwa Pemerintah membantu masyarakat demi kemajuan kedepannya, dan juga untuk memajukan masyarakat.

“Apabila tidak dibentuk suatu kelompok usaha bersama atau KUB maka bapak-bapak nelayan akan susah untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah jika bapak-bapak nelayan tidak mempunyai kelompok/ wadah contohnya pada daerah Anyer, Labuan, Ujung Kulon, seperti Sumur, Binuangen Pelabuhan Ratu, Pangandaran, dibantu oleh pemerintah seperti perahu, kemudian mesin dan jaring, bibit, kemudian mendapat tempat kerjanya, jaring, bibit dan juga umpan,” ungkap Bapak Ma’mun.

Jadi para nelayan dihimbau untuk membuat suatu kelompok KUB untuk kemajuan, dan juga demi mensejahterakan masyarakat kedepannya.

Adapun kendala yang dihadapi para nelayan pada saat melaut yang pernah terjadi di daerah kepulauan seribu disana memang tidak diperbolehkan untuk melaut walupun surat-surat sudah lengkap karena tempat tersebut daerah yang belum diperbolehkan untuk melaut karena ada kekhawatiran rusaknya terumbu karang atau biota laut lainnya.

Maka dari itu kendala lain yang dihadapi para nelayan biasanya adanya kasus persengketaan atau perebutan wilayah kekuasaan penangkapan ikan, kasus pencurian ikan, dan juga pelanggaran-pelanggaran dalam penangkapan ikan yaitu ilegal fishing.

Pengebomam liar di area laut yang menyebabkan rusaknya biota laut atau terumbu karang lainnya.

Tanggapan Masyarakat terhadap KUB yang dirasa kurang bisa membentuknya.

“kami disini sebagai nelayan yang kurang mampu kita tidak bisa langsung membentuk suatu kelompok usaha bersama alias KUB,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kelompok usaha bersama atau KUB dikhawatirkan akan merenggut hasil atas jerih payah nelayan tersebut.

“bahwa kelompok KUB itu untuk kebersamaan yang lain juga, tidak ada pihak yang merasa dirugikan ataupun yang merugikan”. Ujar pak Ma’mun Jumat 5 Agustus 2022 minggu lalu.

Oleh karena itu, masyarakat di pulau panjang ini masih sedikit yang mendapatkan bantuan pemerintah dikarenakan belum ada kelompok usaha bersama para nelayan yang bekerja demi kelangsungan bersama dan juga pemberdayaan kerja bersama.

Pentingnya mentaaati peraturan atau norma dalam lingkungan masyarakat tercantum dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 bab III asas umum dan kepastian masyarakat Indonesia. Dan juga pentingnya akan kesadaran mentaati peraturan dan tata tertib pemerintah untuk menjauhi larangan agar tidak dikenakan sanksi pidana. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bermata pencaharian sebagai nelayan adalah ilegal fishing atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kebijakan dari para menteri kelautan dan perikanan adalah tentang keputusan menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia no 171 sj tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pengembangan dermaga apung atau tambat labuh di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tahun 2022.

Keputusan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 16 sj tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan sarana atau prasarana pengelolaan sampah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tahun 2022.

Keputusan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 15 sj tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pusat restorasi dan pemngembangan ekosistem pesisir tahun 2022

Keputusan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 4 sj tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan konservasi tahun 2022.

Pelanggaran pada undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merigikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan dan atau lingkungan sumber daya kedalam atau keluar wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia. Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang setiap orang memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan alat tangkap atau alat penangkapan yang mempermudah penangkapan ikan yang mengganggu atau merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia.

Adapun peraturan hukum di laut yaitu mengatur objek dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh negara termasuk negara yang tidak berbatasan dengan laut secara fisik (landlock countries) guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung di dalamnya bagi umat manusia. Jadi hukum laut itu adalah hukum yang termasuk bidang hukum dagang sebagai lex spesialist yang merupakan bagian dan hukum perdata sebagai lex generalist.

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!