PendidikanTerkini

Bangun Sinergi Kembali, PKN STAN Perpanjang MoU Tax Center

Tangerang – Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) pendirian tax center dan Perjanjian Kerjasama (PKS) program inklusi pajak dengan Direktur Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) di Gedung M Kampus PKN STAN, Bintaro Tangerang, pada senin (8/07).

STAN adalah salah satu kampus pelopor berdirinya Tax Center di Indonesia. Peran dosen dan mahasiswa STAN dalam mengedukasi masyarakat bersama-sama DJP bukanlah hal baru. Sejarah pendirian tax center STAN sudah dimulai sejak tahun 2012. Seiring berjalannya waktu dan berbagai dinamika kampus yang terjadi, penandatanganan perpanjangan MoU baru dapat dilaksanakan pada Senin 8 Agustus 2022.

Advertisement Space

Walaupun MoU sudah berakhir semenjak 2017, namun kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama antara Kanwil DJP Banten dan STAN masih terus berjalan hingga saat ini. Contoh: Kanwil DJP Banten secara rutin selalu mendukung kegiatan Pekan Raya Perpajakan Nasional (PRPN) baik menjadi sponsor kegiatan maupun menyediakan narasumber.

Begitu pula PKN STAN memberikan banyak kontribusi terutama dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui berbagai pelatihan dan pengembangan SDM DJP, salah satunya bagi juru sita. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan antar kedua intansi pun telah lama dilakukan, seperti program relawan pajak dan pembinaan bagi UMKM melalui program Business Development Services (BDS).

Penandatangan perpanjangan MoU merupakan bukti itikad baik kedua belah pihak, bahwasanya hubungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk menciptakan generasi emas sadar pajak.

Hal yang baru adalah hari ini kita juga akan menandatangani PKS Inklusi Kesadaran Pajak, sehingga dalam mata kuliah dasar umum di STAN diberikan muatan2 perpajakan. Hal ini tentu akan semakin menguatkan penanaman kesadaran akan pentingnya pajak melalui pendekatan dari berbagai disiplin ilmu.

“Dengan kerjasama ini, maka ada payung hukum bagi kedua pihak dalam bidang penelitian dan pengembangan. Direktorat Jenderal Pajak juga berharap memperoleh banyak masukan dari para akademisi mengenai kebijakan-kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Yoyok.

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!