Diduga Adanya Monopoli Proyek, GMNI Geruduk Kantor Kemenag Pandeglang
SABBA.ID – Pandeglang – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang menggereduk kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Rabu (2/6).
Aksi tersebut dilakukan karena dugaan adanya oknum pejabat dilingkungan Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang yang memanfaatkan instansi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya dugaan monopoli proyek yang dilakukaan oleh salah satu perusahaan dan oknum pejabat Kemenag Pandeglang, dalam pengerjaan rehabilitasi gedung kantor Kemenag pandeglang yang menelan anggaran sampai Rp2,1 miliar.
Tb Muhamad Afandi selaku Ketua GMNI Pandeglang menuturkan, adanya indikasi monopoli proyek yang dimana ada persaingan tidak sehat dan adanya indikasi setoran kepada oknum Kemenag Kabupaten Pandeglang.
“Seharusnya dalam pengadaan proyek rehabilitasi gedung kementrian harus sesuai prosedur akan tetapi pada prakteknya ada persaingan tidak sehat. Salah satunya ada indikasi setoran kepada oknum Kemenag Pandeglang pada rehabilitasi gedung Kementrian Agama tersebut yang di menangkan oleh CV. Deshira Karya Utama dengan anggaran senilai 2,1 Miliar ini lebih terkesan dipaksakan,” ujar Afandi dalam keterangannya, Rabu (2/6).
Menurutnya, hal itu akan berdampak pada pembangunan rehabilitasi kantor Kemenag Pandeglang tersebut dan hanya pemborosan anggaran.
“Tentunya ini akan berdampak pada kualitas dalam bangunan dan hanya pemborosan anggaran semata,” ujarnya.
Selain itu pihaknya akan melayangkan surat kepada Kemenag RI dan mendorong hal tersebut kepada pihak-pihak terkait untuk serius dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran pada seluruh program Kemenag Pandeglang dan terkuhus pada proyek rehabilitasi gedung kementrian tersebut.
“Kami mendorong kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang untuk serius dalam melakukan pengawasan, pengawalan, serta pengauditan guna menyelamatkan anggaran atau keuangan negara dari oknum-oknum yang merugikan negara,” tutupnya. (Puja/Rls)