KomunitasPandeglangPeristiwa

Diduga Kabel Jaringan Wifi Ilegal yang Semberaut Hingga Menumpang di Tiang Listrik Milik PLN

Pandeglang – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menyikapi tentang keluhan masyarakat dan Pemuda yang ada di Desa-desa Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terhadap jaringan internet (Wifi) yang diduga Ilegal dan Sembraut yang menempel di tiang listrik milik PLN, Rabu (13/09/2023).

Faktanya dalam Era Society 5.0 inti dari perubahan ini adalah menyikapi dari majunya tekhnologi pasca revolusi Industri 4.0 bahwasanya Komunikasi menggunakan teknologi Internet hampir menjadi kebutuhan primer setiap orang di Indonesia. Perkembangan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pesat menyebabkan perubahan pola sistem jaringan menjadi semakin efisien.

Advertisement Space

Bahwasanya Izin jaringan dalam Pasal 11 UU RI No 36 THN 1999 tentang Telekomunikasi
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
a. tata cara yang sederhana;
b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.
(3) Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut Ahmad DPW JPMI Banten Jaringan sudah menyabar luas kesetiap pelosok kota hingga pedesaan, apalagi di Provinsi Banten khususnya beberapa kabupaten kota yang sulit dijangkau jaringan seperti kabupaten Pandeglang khususnya Pandeglang selatan itu sangatlah susah sinyal.

“Hampir semuanya Desa-desa menggunakan jaringan wifi, Sehingga menciptakan peluang usaha bagi para pengusaha internet,” tutur Ahmad DPW JPMI Banten.

DPW JPMI Banten Menyampaikan bahwasanya Pengusaha Jaringan internet saat ini di tengah-tengah masyarakat sudah menjadi kebutuhan yang tak bisa dipungkiri, sehingga banyaknya bermunculan pengusaha-pengusaha jasa jaringan internet yang di kenal dengan Internet Service Provider (ISP). Seperti AwiNet, SiberNet dan Wimate.

Salahsatu Warga Desa Pasir gadung Kecamatan Patia berinisial (Es) mengatakan bahwa dirinya sangat heran kepada para pengusaha jaringan Wifi yang selalu memasang kabelnya tidak beraturan serta di pasang ditiap-tiap tiang Listrik PLN yang notabenenya milik negara.

“saya heran dengan kabel wifi yang semrawut di depan rumah saya, bak seperti benang kusut dan tak indah dipandang apalagi sampai menempel di rumah bahkan menempel ditiang listrik depan rumah yang tak jauh paling sekitar 1,5 meter jarak ke rumah,” kata (Es).

Advertisement Space

Menurut (Es) mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah lama terjadi bahkan pernah ada PLN yang menegur tapi di biarkan saja oleh pengusaha jaringan wifi tersebut, saat di tanyakan oleh awak media jaringan yang ada di desanya itu.

“ada Jaringan AwiNet (iwung), SiberNet, dan Wimate itu jaringan wifi yang ada di desa kami, kami takut ada kejadian yang tidak di inginkan terjadi ketika kabel itu menempel di tiang listrik, serta rumah-rumah warga dengan tidak rapih,” lanjutnya

Fikri H Selaku Kordinator Wilayah JPMI Pandeglang Mengatakan bahwa jaringan internet yang acap kali selalu muncul di Rumah-rumah warga ataupun dikantor hal itu merupakan, suatu desakan dari Kebutuhan warganya itu sendiri.

“Munculnya pengusaha jaringan internet tersebut dengan ada pemasangan kabel internet yang saat ini langsung ke kantor dan kerumah-rumah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin berlangganan,” tutur Fikri H.

Dari beberapa pantauan media yang berdar banyak kejadian yang terjadi akibat kabel wifi salah satunya di Kecamatan Panimbang dan Sumur itu ada masyarakat yang hampir tersambar petir karena dekat dengan kabel wifi yang tak beraturan di halaman rumah warga, itu di karenakan adanya kelalaian pengusaha wifi tersebut.

Menurut Fikri, Hal tersebut sangat disayangkan lantaran Kabel-kabel yang terpasang di tiap tiang Listrik PLN bagaikan benang yang kusut yang tidak sedap dipandang.

“adanya jalur Internet yang langsung ke kantor dan rumah-rumah melalui kabel yang terpasang di tiang sangat disayangkan pemasangan kabel terlihat tidak beraturan di tiang-tiang Listrik PLN yang saat ini terpantau seperti benang kusut dan tidak etis di pandangnya,” ungkapnya.

Kabel-kabel tersebut Layaknya benang Layangan kusut, selain sembraut kabel Wifi juga menjuntai juntai hingga ke Permukaan Jalan. Seperti yang terjadi di Desa Pasirgadung, Desa Babakan Keusik, Desa Cimoyan Desa Patia dan Desa lainnya. Kecamatan Patia, Desa Kadu pandak, kecamatan Picung dan Desa kadumalati kecamatan Sindangresmi bahkan masih banyak di Desa dan Kecamatan Kabupaten Pandeglang Banten yang masih belum tertata dengan baik.

Kordinator Wilayah JPMI Pandeglang mengatakan hal tersebut tidak bisa di biarkan lama, karena akan berdampak negatif bagi warga sekitar.

“Pemerintah Daerah(Diskomsantik) kabupaten Pandeglang Serta Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Harus memberikan ketegasan kepada pemilik jaringan tersebut untuk memiliki tiang kabel sendiri untuk meminimalisir Acak-acakan yang diakibatkan kabel jaringan wifi yang numpang di tiang listrik milik PLN serta Rumah-rumah warga/masyarakat,” tambahnya.

Segera rapihkan kabel wifi yang diduga ilegal serta berserakan di setiap tiang listrik yang meresahkan masyarakat sekitar di kabupaten pandeglang. Kerena jelas UUD RI no 36 THN 1999 tentang telekomunikasi pasal 2 telekomunikasi di selenggarakan berdasarkan asas manfaat,adil,dan merata,kepastian hukum,keamanan, kemitraan,etika,dan kepercayaan. Dalam Pasal 4 poin 1 telekomunikasi di kuasai oleh negara dan pembinaan nya di lakukan oleh pemerintah.

Pasal 10 Larangan Praktek Monopoli
(1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini jelas kami rasa bahwasanya pemilik atau pengusaha dari Awinet, SeberNet, dan Wimate telah melanggar aturan serta uu yang berlaku segera lakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang nakal,” tutup Kordinator Wilayah Fikri.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!