Diduga Pemasok BPNT/BSP Tak Paham Aturan, Aktivis Minta Dinsos Pandeglang Evaluasi
SABBA.ID | Pandeglang – Senin (01/02). Terjadi lagi, diduga terdapat Perusahaan pemasok Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Pandeglang yang masih tidak paham aturan dan abaikan prinsip 6 T pada komoditas barang untuk Program Bantuan Sosial Pangan (BSP).
Hal itu terungkap setelah adanya keluhan dari AT keluarga penerima manfaat lantaran beras yang ia terima dari E-Warung/Agen BPS (Ibu Asih) kualitasnya sangat buruk dan dengan warna beras sudah kuning, Diketahui Perusahaan yang menjadi pemasok pada Agent E-Warung tersebut atas nama CV. SEKAWAN.
AT selaku keluarga penerima manfaat mengatakan, beras yang diterima dibulan-bulan sebelumnya sangat bagus, hanya bulan ini saja beras yang diterima sangat jelek tidak berkulitas.
“Saya setiap Bulan menerima BPNT/BSP, cuma Bulan ini aja berasnya jelek banget seperti ini, warnanya sampai kuning begitu. Tapi mau bagaimana lagi, saya juga gak tahu apa aja yang harus diterima oleh KPM dari Agen apa aja, jadi saya mah sedikasihnya aja, soal harga dan lainnya itu mah agen e-Warung Ibu Asih yang atur di Kampung Ciamis-Pagelaran,” Ucap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Iding selaku aktivis Pandeglang juga menambahkan, Adanya persoalan Perusahaan pemasok CV. SEKAWAN yang merugikan masyarakat membuat sejumlah pemuda dan aktivis Pandeglang gusar.
Menurutnya, seluruh pihak yang bersangkutan, dari Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sampai Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) dan Agent E-Warung yang berkaitan harus dievaluasi dan dibenahi.
“Kekacauan yang dilakukan oleh Pihak CV. SEKAWAN harus menjadi tamparan untuk seluruh pihak yang berkaitan dalam program bantuan ini, ditambah CV. SEKAWAN masuk menjadi supplier hasil dari penentuan oleh pihak Pemerintah Pandeglang dan jajarannya, dalam hal ini Dinas Sosial misalnya,” Tandas Iding.
Iding dalam waktu yang sama mengatakan, kami menduga TKSK maupun pemilik agen E-warung ada main mata dengan supplier sehingga bisa terjadi hal seperti ini.
“Pemilik Agen E-Warung dan TKSK musti dievaluasi, fungsi TKSK sama sekali tidak berfungsi dilevel pengawasannya terhadap komoditas bantuan, jangan jangan baik TKSK maupun pemilik Agen E-Warung ada main mata dengan supplier sehingga bisa terjadi hal seperti ini,”tanya Iding,
Iding menuturkan, Banyaknya keluhan yang diterima KPM atas komoditi yang diterima, Ia menegaskan, dirinya dan kawan-kawan aktivis lainnya akan meminta ketegasan Dinas Sosial Pandeglang untuk mengevaluasi seluruh pihak yang merugikan masyarakat terkhusus CV. SEKAWAN atas nama kepemilikan Hj. Itoh.
“Tentu kami akan meminta ketegasan Dinas Sosial dalam kasus ini pada Suplayer CV. SEKAWAN dan mengevaluasi, bahkan memecat TKSK, dan mencoret Agen e-Warung Asih jika ikut bermain dalam supllier komoditas untuk masyarakat rentan CV. SEKAWAN,”Tutup Iding. (Dika/Red)