PemerintahTangerang RayaTangerang Selatan

Dinilai Lamban Tangani Dugaan Pelanggaran Harmony Swalayan Ciater, KNPI Soroti Kinerja Kejari Tangsel

SABBA.id, Kota Tangerang Selatan – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan kembali mendapat sorotan. Aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons laporan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan terkait dugaan pelanggaran tata ruang, garis sempadan sungai (GSS), serta persoalan perizinan pembangunan Harmony Swalayan Ciater, Ciputat.

Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan DPD KNPI Kota Tangerang Selatan kepada Kejari Tangsel untuk meminta penyelidikan menyeluruh terhadap pembangunan Harmony Swalayan Ciater di Jalan Ciater Raya No. 2, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

Dalam laporan resminya, KNPI meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian Garis Sempadan Sungai Angke, legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga sistem drainase dan pengelolaan limpasan air hujan.

Laporan tersebut disebut telah diterima Kejari Tangsel pada 3 Agustus 2026. Namun hingga kini, KNPI mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status penanganan maupun langkah konkret yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian, DPD KNPI Tangsel kembali menyurati Kejari Tangsel pada 21 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan dan kepastian tindak lanjut.

KNPI: Jangan Sampai Laporan Masyarakat Hanya Berhenti di Meja Aparat

Advertisement Space

Sekretaris DPD KNPI Kota Tangerang Selatan, Cholid Mawardi, mempertanyakan keseriusan Kejari Tangsel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami tidak meminta Kejaksaan langsung menyimpulkan ada pelanggaran atau tindak pidana. Yang kami minta sederhana, lakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara objektif. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ada indikasi pelanggaran, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujar Cholid, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurutnya, laporan KNPI bukan sekadar persoalan keberadaan sebuah bangunan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan sungai, proses perizinan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah menggunakan haknya untuk menyampaikan pengaduan justru dibuat menunggu tanpa kepastian. Aparat penegak hukum harus memberikan kepastian proses. Diamnya aparat justru berpotensi menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Soroti Bangunan yang Diduga Berada di Area Sempadan Sungai

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD KNPI Kota Tangerang Selatan, Sigit Hartono, menyoroti aspek lingkungan dan tata ruang dalam pembangunan Harmony Swalayan Ciater.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan lapangan KNPI, posisi bangunan berada sangat dekat dengan aliran Sungai Angke sehingga perlu dilakukan verifikasi teknis oleh instansi yang berwenang.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Justru karena itu kami meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan bersama instansi teknis, termasuk memastikan batas Garis Sempadan Sungai secara objektif. Kalau ternyata bangunan berada di luar sempadan dan seluruh perizinannya sesuai, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan,” kata Sigit.

Dalam laporan KNPI disebutkan bahwa apabila bangunan tersebut benar berada pada area GSS, kondisi tersebut berpotensi mengganggu fungsi sungai sebagai kawasan lindung, ruang pengendalian banjir, konservasi, serta akses pemeliharaan sungai. KNPI juga menyoroti potensi penyempitan ruang sungai, gangguan pengendalian banjir, erosi tebing, hingga meningkatnya risiko banjir bagi masyarakat sekitar.

Tidak Hanya PBG, KNPI Minta Seluruh Rantai Perizinan Diperiksa

KNPI Tangsel menegaskan bahwa persoalan Harmony Swalayan Ciater tidak boleh hanya dilihat dari ada atau tidaknya PBG.

Organisasi kepemudaan tersebut meminta seluruh proses administrasi dan teknis yang menjadi dasar pembangunan diperiksa, termasuk KRK, PBG, dokumen lingkungan, KKPR apabila berlaku, gambar site plan, rekomendasi teknis, gambar sempadan sungai, hasil verifikasi lapangan, serta berita acara pemeriksaan.Sigit menambahkan, aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian serius.

“Bangunan komersial dengan luasan dan karakter seperti ini tentu harus dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya bangunannya, tetapi juga ruang terbuka, resapan air, drainase, dan pengelolaan limpasan air hujan. Kalau dokumen lingkungannya ada, pertanyaannya apakah kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen tersebut,” ujarnya.

DPMPTSP, DCKTR, DLH hingga Satpol PP Diminta Tidak Luput dari Pemeriksaan

Dalam laporannya, KNPI juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan proses pembangunan dan pengawasan, antara lain DPMPTSP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

KNPI meminta aparat penegak hukum mendalami bagaimana proses penerbitan berbagai dokumen tersebut dilakukan dan apakah fungsi pengawasan serta penegakan peraturan daerah telah berjalan sebagaimana mestinya.

Bahkan, KNPI meminta Kejari Tangsel mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, gratifikasi, atau perbuatan melawan hukum lainnya apabila ditemukan indikasi dan alat bukti yang sah.

KNPI: Kejari Jangan Terlihat “Melempem”

Cholid menegaskan, Kejari Tangsel memiliki kewajiban moral untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai laporan yang telah disampaikan.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ketika yang berhadapan dengan persoalan adalah masyarakat kecil, aparat begitu cepat bergerak, tetapi ketika menyangkut pembangunan komersial dan kepentingan usaha, prosesnya justru lamban. Ini yang harus dijawab oleh Kejari Tangsel,” kata Cholid.

Ia meminta Kejari Tangsel tidak alergi terhadap kritik publik.“Kalau memang prosesnya sedang berjalan, sampaikan progresnya. Kalau masih dalam tahap telaah, jelaskan. Jangan masyarakat dibiarkan menerka-nerka. Transparansi adalah bagian penting dari kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Sigit menegaskan KNPI akan terus mengawal persoalan tersebut. “Kami akan kawal sampai ada kejelasan. Ini bukan soal mencari-cari kesalahan pihak tertentu. Ini soal memastikan pembangunan di Tangerang Selatan berjalan sesuai aturan, lingkungan tetap terlindungi, dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Kejari Ditantang Buktikan Komitmen Penegakan Hukum

KNPI Tangsel berharap Kejari tidak berhenti pada tahap menerima laporan. Aparat penegak hukum diminta menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Dalam laporan resminya, KNPI secara tegas meminta Kejari Tangsel melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran GSS, memeriksa legalitas seluruh dokumen perizinan, berkoordinasi dengan BBWS Ciliwung Cisadane, memeriksa proses penerbitan dokumen oleh perangkat daerah terkait, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan.

Kini bola berada di tangan Kejari Tangsel.

Publik menunggu apakah laporan tersebut akan benar-benar ditindaklanjuti secara serius atau justru kembali mengendap tanpa kepastian. KNPI Tangsel menegaskan, transparansi proses hukum bukan sekadar tuntutan organisasi, tetapi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!