Terkini

Polres Donggala Bentuk Kampung Bebas Narkoba

Donggala, Sabba.id- Dalam rangka memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, pihak Kepolisian Resort (Polres) Donggala melalui Satres Narkoba Polres Donggala melakukan rapat kordinasi terkait pembentukan kampung bebas narkoba di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Selasa (08/08/2023).

Kasih Humas Polres Donggala, AKP I Nyoman Suhendar mengatakan pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini merupakan bentuk keseriusan dari Polres Donggala dalam memerangi maraknya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Donggala.

Advertisement Space

Ia mengatakan pembentukan kampung bersih narkoba ini juga merupakan permintaan langsung dari masyarakat Desa Loli Oge yang merasa resah atas maraknya peredaran narkoba di desa tersebut.

“ini merupakan langkah positif yang dilakukan oleh Polres Donggala dalam upaya pemberantasan Narkoba diKabupaten Donggala,” kata AKP I Nyoman Suhendar kepada Sabba.id, Selasa (08/08) siang.

“dengan adanya kampung bebas narkoba ini diharpkan masyarakat kita (Donggala, Red) terutama anak muda dapat menyadari betapa bahayanya narkoba bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Donggala, IPTU Rizal Polii, S.H menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat kordinasi dengan Pemerintah Desa Loli Oge, tokoh Masyarakat dan Pemuda serta beberapa unsur terkait mengenai rencana pembentukan kampung bebas narkoba.

Ia menjelaskan bahwa rencana pembentukan Desa Loli Oge menjadi kampung bebas narkoba juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga Desa Loli Oge mengenai maraknya peredaran narkoba di desa itu.

Iptu Rizal Polii mengatakan, Polres Donggala sangat serius dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Donggala. Pembentukan kampung bebas narkoba ini merupakan langkah yang sangat baik dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kabupaten Donggala. Maka dukungan dari semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah menjadi penting dalam ini.

Advertisement Space

“kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala telah melakukan rapat kordinasi bersama unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat, baik itu tokoh pemuda dan tokoh agama untuk membentuk suatu wadah yang dinamakan kampung bebas narkoba guna memberantas tindak pidana peredaran narkoba di Desa tersebut,” kata IPTU Rizal Polii.

“Kami berharap kepada Masyarakat Kabupaten Donggala untuk mendukung pembentukan kampung bebas narkoba ini guna memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” katanya Lagi.

Untuk diketahui, Kampung Bebas Narkoba (KBN) adalah satuan wilayah setingkat desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan kemandirian dan sinergitas dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan zat adiktif lainnya (minuman keras/miras).

Kampung Bebas Narkoba ditentukan berdasarkan masukan masyarakat, tokoh masyarakat dan analisis media bahwa di desa atau kelurahan tersebut marak terjadi peredaran gelap narkoba dan , baik merupakan pintu masuk maupun jalur distribusi/ peredaran. Selain itu juga ditentukan berdasarkan data ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba/Miras (reskrim) dan data intelijen.

Sasaran kegiatan Kampung Bebas Narkoba bersifat menyeluruh meliputi upaya pencegahan kepolisian dalam menangani faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba dan miras serta upaya penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaannya.

Pembentukan Kampung Bebas Narkoba tersebut selaras dengan program P4GN BNNP atau BNNK setempat, dimana anggaran pembentukan Kampung Bebas Narkoba menggunakan APBN, APBD, APB desa dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan konsep Kampung Bebas Narkoba bisa berjalan terus menerus. (Ari)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!