DPC PERMAHI Banten Desak Walikota Serang Pecat Kasatpol PP dan Cabut Izin Usaha Miras Berkedok Usaha Hiburan Billiar

SABBA.id, Serang Raya – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten desak Walikota Serang cabut izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Mall Ramayana, Kecamatan Serang, Kota Serang. Selain itu, pihaknya menuntut copot Kasatpol PP Kota Serang karena dianggap tidak becus dalam menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Perwal Nomor 41 Tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Permahi Banten, Muhamad Mukhlis Solahudin saat menemui Walikota Serang, Budi Rustandi di kantornya. Senin, 5 Mei 2025.
“Aparat yang berwenang dalam menegakkan perda seharusnya paham dengan tugas dan wewenangnya sebagai penegak perda, sehingga pelanggaran perda yang masif tidak terus menerus menjalar sampai detik ini. Mereka seolah tutup mata tutup telinga dengan permasalahan yang cukup serius ini,” ujar Mukhlis.
Pelanggaran perda pekat nomor 2 Tahun 2010 ini tidak pernah usai, dari kepemimpinan pemkot serang sebelumnya sampai kepemimpinan yang baru.
Pihaknya juga mendesak Walikota Serang Budi Rustandi agar secepatnya mencabut izin usaha miras yang berkedok izin usaha rumah makan serta Pecat Kasatpol PP Kota Serang karena di anggap tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Kami menuntut agar Walikota Serang segera mencabut izin usaha bagi pengusaha yang menjual miras di tempat billiar atau tempat-tempat lain secepatnya karena ini sudah merusak citra dan para Tokoh Agama di Kota Serang,” tegas dia.
Permahi Banten menyayangkan karena respon Walikota menerima audiensi lambat, padahal surat audiensi sudah di kirim sejak bulan ramadhan. Pada audiensi tersebut Ketua DPC Permahi Banten meminta agar Walikota bertindak cepat dalam kasus ini karena hasil advokasi sebelum audiensi, tempat biliar di Ramayana masih menjual miras dengan bebas.
“Sebetulnya kami sangat menyayangkan karena respon Walikota lambat menerima permohonan Permahi Banten untuk audiensi membahas parkara ini. Hari ini kami menuntut agar Walikota segera mencabut izin usaha miras yang membandel, setidak-tidaknya setelah melakukan audiensi. Serta agar segera mencopot Kasatpol PP karena dianggap sudah tidak bisa menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya,” cetusnya.
Di tempat yang sama Walikota Serang, Budi Rustandi menanggapi bahwa pemerintah Kota Serang sudah melakukan sidak namun informasi sidak ini bocor kepada pihak THM.
“Sebelumnya kami sudah sidak malam-malam tanpa media bersama Pak Wakil Walikota, satgas karena terkait ada kasus pemukulan di Bank Jabar namun informasi sidak ini bocor. Saya meminta juga kepada mahasiswa agar ikut turun ambil peran dengan saya,” ujar Walikota Serang
Senada dengan Mukhlis, Walikota Serang Budi Rustandi setuju dengan saran hasil kajian Permahi Banten terkait cabut izin usaha.
“Kami setuju dengan kalian terkait pencabutan izin usaha pengusaha nakal ini, dan akan segera mengevaluasi Pol PP,” pungkasnya.