SABBA.ID | Serang, (21/01/2022). Demisioner Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub, menyinggung pembebasan dua pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas asal Kasemen, di depan Walikota Serang.
Ia menilai pembebasan dua tersangka pemerkosaan atas nama restorative justice merupakan akibat dari lemahnya pelaksanaan Perda Disabilitas, dan tidak diaturnya perlindungan dan pendampingan hukum penyandang disabilitas di Perwalnya.
Dalam sambutannya, Demisioner HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub, turut memberikan sambutan dengan membahas kasus pemerkosaan terhadap disabilitas yang dianggap tidak adil akan hukum yang diputuskan bagi pelaku.
“Saya satu minggu ini jujur merasa sedih pak Wali. Karena ada kasus pemerkosaan terhadap disabilitas, tapi pelakunya dibebaskan karena katanya ada perdamaian makanya dilakukan restorative justice,” ujarnya pada pelantikan pengurus HMI MPO Cabang Serang periode 2022-2023.
Ia menegaskan bahwa seharusnya tidak ada restorative justice bagi pelaku pemerkosaan, apalagi korban merupakan disabilitas mental.
“Yang paling sedih adalah pelakunya dibebaskan dengan alasan sudah berdamai dan terjadi restorative justice. Bagi saya tidak ada restorative justice untuk pelaku pemerkosaan yang terjadi, apalagi korban disabilitas,” tuturnya.
Diebaj menilai, seharusnya dengan adanya Perda dan Perwal Disabilitas, ketimpangan hukum seperti itu tidak terjadi. Seharusnya, Pemerintah Kota Serang turun tangan dalam kasus pemerkosaan itu, dengan melakukan pendampingan dan pengawalan hukum.
“Saya menganggap dengan adanya Perda Disabilitas yang memang itu menjadi prioritas kepengurusan kami, bisa menjadi pencegah hal-hal seperti itu. Namun karena implementasinya kurang dan Perwalnya kurang mengatur terkait pendampingan hukum, maka hal ini bisa terjadi,” ucapnya.
Ia pun meminta agar Walikota Serang dapat merevisi atau membuat Perwal baru, yang benar-benar mengatur perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang terlibat kasus hukum.
“Kalau bisa pak Wali, Perwal ini direvisi atau kita buat yang baru. Karena harus ada aturan mengenai pendampingan dan pengawalan hukum penyandang disabilitas. Bukan hanya sebagai korban, sebagai pelaku juga harus didampingi. Karena itu amanat Undang-undang dan Perda,” katanya.
Walikota Serang, Syafrudin, dalam sambutannya menanggapi hal tersebut. Ia mengakui bahwa memang masih terdapat kekurangan pada Perwal tentang disabilitas yang dibuat.
“Perda disabilitas yang dibuat tahun 2019 ini, mungkin dalam aturan turunan dari Perda ini, Perwalnya masih ada kekurangan. Makanya perlu kritikan dan masukan yang seperti ini,” ucap Walikota.
Sambungnya kembali, Walikota mengatakan bahwa proses pembuatan Perda dan Perwal memiliki perbedaan. Menurutnya, Perwal Disabilitas pun bisa dirubah dalam waktu dekat ini, karena kewenangannya menjadi kewenangan Walikota Serang.
“Yang susah itu Perda, karena harus diurus ke Kementrian, jika perwal hanya diurus di Bagian Hukum saja. Masih banyak kekurangan maka dari itu kritis dari HMI MPO Cabang Serang sangat bagus sekali,” tutupnya.