DPM Stisip Banten Raya, Selenggarakan Training legislatif Tingkat Mahasiswa
Pandeglang – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) STISIP Banten Raya, selenggarakan kegiatan Training Legislatif yang bertempat di aula Kampus Stisip, pada sabtu (30/7).
Dalam kegiatan Training Legislatif ini di hadiri oleh perwakilan DPM dari beberapa Kampus di Pandeglang juga Lebak, hal ini menjadikan kegiatan tersebut lebih hidup dan ramai.
M.Rijal Saefullah Ketua Umum DPM Stisip Banten Raya yang sekaligus Ketua Pelaksana dalam kegiatan ini mengungkapkan tujuanya diadakannya kegiatan tersebut untuk memberikan pembekalan terhadap Mahasiswa sebagai bakal calon Legislator ditingkat kampus agar mempunyai skill untuk membuat produk perundang undangan Organisasi Mahasiswa.
“Tujuan DPM STISIP Banten Raya adalah memberikan pembelakalan kepada calon legislator di tingkat Mahasiswa untuk bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan mempunyai skill yang memadai untuk membuat regulasi dan peraturan Perundang-undangan, Produk Oganisasi mahasiswa serta membangun kerangka pemikiran yang dialogis melalui mekanisme persidangan yang dijalankannya,” ucap M.Rijal.
DPM Stisip banten raya juga mengharapkan acara ini menjadi bentuk kaderisasi bagi calon penerus DPM/calon organisator agar nantinya menjadi organisasi yang mumpuni.
M.Rijal Saefullah juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan juga untuk membentuk DPM dimasing-masing kampus lebih progresif dan menjalankan tugas dengan semestinya.
*diadakanya Hal seperti Pembekalan ini bertujuan agar para Mahasiswa yang ter gabung dalam DPM di masing-masing Kampusnya lebih terarah dan progresif dalam menjalan kan tugas nya, Itu salah satu tujuan nya,” ungkap M.Rijal Saefullah.
Hal serupa di sampaikan oleh Sekertaris Dewan Perwakilan Mahasiswa Ahmad Faris, Ia juga berharap, agar sinergitas antar DPM di Pandeglang bisa lebih terasa lagi manfaatnya oleh masyarakat secara umum.
Training Legislatif merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk membimbing mahasiswa memahami fungsi-fungsi Legislatif termasuk tata cara perundang-undangan di tingkat mahasiswa sehingga diharapkan terciptanya suasana demokratis dalam regulasi yang di buat.