Himaguna Desak Pemkab Lebak Pembangunan TPPS Gunung Kencana

Lebak – Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (Himaguna) mengepung Kantor Bupati Lebak dalam aksi Jilid II. Langkah radikal ini diambil sebagai respon atas sikap apatis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak yang mengabaikan massa aksi pada Jilid I, serta kegagalan pemerintah dalam melegalisasi infrastruktur pengelolaan sampah di Gunungkencana, (15/01).
Ketua Umum Himaguna, Pahru Roji dalam orasinya menyampaikan narasi yang sangat tajam dan saintifik.
“Kami datang kembali bukan untuk meminta iba, melainkan menagih hak ekologis yang dirampas! Ketidakhadiran Kadis DLH pada aksi pertama adalah bentuk arogansi birokrasi yang sangat primitif. Gunungkencana hari ini berada dalam fase Darurat Ekologis akibat ‘vakum infrastruktur’. Sangat memuakkan melihat pemerintah membiarkan masyarakat membuang sampah di lokasi yang statusnya yatim piatu, tidak diakui desa maupun daerah. Kami menuntut pembangunan fisik TPSS yang legal secara administratif dan representatif secara teknis sekarang juga!,” tutur Pahru Roji.
Sejalan dengan itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ahlan menegaskan sisi teknis dan tuntutan lapangan yang lebih keras.

“Pembersihan TPSS yang dilakukan DLH pasca-Musdes kemarin hanyalah solusi kosmetik untuk meredam amarah warga. Itu adalah penghinaan terhadap nalar kami! Secara ilmiah, tanpa legalitas lahan dan infrastruktur permanen, pembersihan itu sia-sia karena polusi akan kembali terakumulasi. Kami tidak akan beranjak dari gedung ini sampai ada hitam di atas putih mengenai jadwal pembangunan fisik TPSS yang sah. Jangan jadikan Gunungkencana sebagai ‘halaman belakang’ yang hanya dikunjungi saat tumpukan sampah sudah menggunung dan viral!,” tutur Ahlan.
Merespons tekanan massa, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan memberikan pernyataan ringkas.
“Kami mengakui adanya sumbatan komunikasi. Saya instruksikan DLH untuk segera memproses legalisasi lahan dalam waktu dekat agar pembangunan fisik TPSS di Gunungkencana dapat dieksekusi tanpa penundaan lagi,” ungkapnya.
Kepala DLH Lebak, Irvan Suyatupika menambahkan bahwa pihaknya meminta maaf serta berjanji akan memperbaiki masalah tata kelola sampah dan menentukan lokasi titik TPPS yang sahnya.
“Kami memohon maaf atas kendala pada aksi sebelumnya. Komitmen kami jelas: kami akan segera menetapkan titik TPSS yang sah agar pengangkutan sampah memiliki landasan hukum yang tetap dan tidak lagi menjadi titik abu-abu di wilayah Gunungkencana,” tandas Irvan.
Aksi berakhir dengan penyerahan dokumen tuntutan. Himaguna memberikan ultimatum Pemkab Lebak dan DLH untuk menunjukkan progres fisik di lapangan.





