PendidikanSerangTerkini

HMJ HTN UIN Banten Gelar Diskusi Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi Terintergrasi

Serang – HMJ Hukum Tata Negara UIN SMH Banten, Law Community UIN Banten dan Kapak Banten gelar diskusi bersama Inpektorat Daerah Provinsi Banten dan KPK RI, dengan tema Bincang Jawara Aksi #1 Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi Yang Terintegrasi dan Berdayaguna, bertempat di Zoom Meeting, Jumat, 15 Juli 2022.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Bapak Usman Asshiddqi Qohara, S.Sos.,M.Si. Dan Bapak Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah UIN SMH Banten.

Advertisement Space


Selaku Ketua Forum Bu Hj. Ratu Syafitri Muhayati, S.E., QIA., QGIA menyampaikan laporannya bahwa berdasarkan survei penilaian Integritas oleh KPK, Provinsi Banten mendapatkan Skor 61,4% dan hal ini termasuk rendah di Indonesia.

Narasumber yang dihadirkan pada diskusi tersebut yakni, Direktorar Monitoring KPK RI, Wahyu Dewntara Susilo, Penyuluh AntiKorupsi Muda, Master Sari Mulyati, S.Kp.,M.Kes, dan Akademisi UIN SMH Banten, Dr. M. Zainor Ridho, S.Pd.,M.Si. Dan Dimoderatori oleh Rama Alamsyah selaku Pengurus Law Community UIN SMH Banten.

Ketua Umum HMJ HTN, Farhan Zainal Ridho mengatakan, kegiatan ini diisi oleh para narasumber hebat dan berkompeten dalam bidangnya dan dihadiri oleh kalangan Mahasiswa, Masyarakat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Banten yang berjumlah 70 Orang, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan menumbuhkan sikap serta kesadaran untuk menyiapkan jawara antikorupsi dalam upaya membangun budaya dan perilaku antikorupsi bagi kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Selanjutnya, Sahrul Hikam Selaku Ketua Umum Law Community UIN SMH Banten mengatakan, Kegiatan ini beranjak dari keluarnya Penilaian SPI KPK untuk Provinsi Banten, dan kami melihat perlunya keterlibatan berbagai instrumen masyarakat dan mahasiswa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi. Maka salah satu upayanya adalah terus meningkatkan sosialisasi anti korupsi dengan membuka ruang-ruang diskusi.

Sementara itu Komunitas Aktivis Penyuluh Anti Korupsi (KAPAK) Banten memberi pesan
“Sosialisasi antikorupsi hendaknya dirancang agar efektif berdayaguna menjadikan kalangan pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan/menolak gratifikasi/suap dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui. Semoga bersama seluruh elemen masyarakat Banten dapat menjadikan Banten Berintegritas,” tutupnya.

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!