
Kota Serang – Merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang yang berujung pada perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU), Lokataru Foundation bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menyelenggarakan diskusi publik berjudul “Putusan MK Menyoal Cawe-Cawe Menteri Desa di Pilkada Serang: Konsekuensi Hukum dan Etika”.
Diskusi ini memaparkan kejanggalan dan pelanggaran Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto yang secara terang-terangan membantu istrinya, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah yang merupakan salah satu kontestan Pilbup lalu.
Sebagai salah satu lembaga pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Lokataru Foundation menilai sikap Mendes Yandri merupakan suatu pelanggaran besar yang mencederai demokrasi.
Pada forum tersebut juga Lokataru Foundation mengajak anak muda untuk turut serta menjaga Pilbup Serang dari gangguan kepentingan pejabat publik di tingkat pusat yang beraroma busuk.
Lokataru Foundation menganggap bahwa anak muda adalah lapisan masyarakat yang cukup
punya energi, ide, dan pikiran untuk membangun wilayahnya sendiri.
Menyambung dari itu, berbagai pembicara yang juga berusia muda sepakat dan menyuarakan
hal yang kurang lebihnya sama.
Satu dari beberapa pembicara ialah Putra Aji Sujati, seleb media sosial Instagram yang memantik anak muda lainnya untuk mengeluarkan ide dan produk kreatifnya sebagai langkah kongkret menjaga PSU Pilbup Serang yang kini tengah terancam
oleh hal-hal yang bertentangan dengan nilai demokrasi.
Kemudian Bagas Yulianto, Koordinator BEM Banten Bersatu menyayangkan adanya tindakan Mendes Yandri yang menyebabkan PSU. Seorang mahasiswa tersebut mempersoalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus terkuras dengan adanya PSU. Padahal aktor pelanggaran PSU ialah pejabat eksekutif di tingkat pusat. Apalagi ProvinsiBanten sedang membutuhkan banyak anggaran untuk urusan pembangunan.
Lalu perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath yang memberi perhatian terhadap celah kecurangan yang dapat kembali terjadi apabila masih dengan situasi yang sama. Selain itu, Annisa juga mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai minim.
Menjadi pembicaraan dan refleksi yang segar bagi kaum muda khususnya di Kabupaten Serang yang hari ini akan menghadapi Pemungutan Suara Ulang di tanggal 19 April mendatang. Diskusi hari ini menjadi bagian terpenting untuk nantinya masyarakat sipil Kabupaten Serang dalam membentuk gugatan untuk Yandri Susanto agar dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Desa.
Isi gugatan utamanya adalah menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot jabatan Mendes Yandri Susanto, dalam sekurang-kurangnya waktu untuk pencopotan jabatan ini sebelum PSU di Kabupaten Serang, agar Pemungutan Suara Ulang nantinya tidak terjadi pelanggaran yang berulang, karena dapat dikatakan berpotensi Yandri Susanto akan melakukan pelanggaran yang sama.
Kajian serta riset dalam gugatan ini sangat diperlukan agar bisa dipertanggungjawabkan
nantinya dalam persidangan di PTUN. Lokataru Foundation bersama masyarakat sipil Kabupaten Serang telah berkonsolidasi dan menyiapkan diri untuk mengawal PSU yang digelar pada tanggal 19 April 2025 mendatang.