NasionalPemerintahTerkini

Jangan Keliru KPI dan KPAI Adalah Dua Lembaga yang Berbeda, Simak Penjelasannya

SABBA.ID | Nasional – Akhir-akhir ini dua lembaga seperti KPI dan KPAI sedang diperbincangkan banyak netizen menyangkut bebasnya pedangdut Saiful Jamil yang kini menjadi sorotan publik.

KPI dan KPAI tentu memiliki kewenangan berbeda, namun dalam fenomena bebasnya SJ pada kasus pencabulan anak yang telah ia tebus dengan hukuman penjara tersebut, keduanya kerap dilibatkan oleh para netizen dijagat maya, mengingat SJ seorang Artis dan tercatat pernah melakukan penyimpangan sosial terhadap anak.

Advertisement Space

KPI merupakan kepanjangan dari Komisi Penyiaran Indonesia sedangankan KPAI yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kedua lembaga independen ini memiliki kewenangan yang berbeda dalam tugasnya.

KPI lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi).

KPI merupakan lembaga partisipatif masyarakat yang mewujudkan peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, dan memiliki dasar hukum yang termaktub pada UU Penyiaran Pasal 8 Ayat 1.

Berikut wewenang yang dimiliki oleh KPI secara garis besar, dilansir dari laman resmi kpi.go.id.

  1. KPI berkewenangan dalam menetapkan standar program siaran, menyusun aturan dan pedoman penyiaran.
  2. Berhak mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siar, 3. KPI juga berwenang memberi sanksi bagi pelanggaran peraturan, pedoman dan program siaran.
  3. Terakhir KPI juga berwenang dalam melakukan koordinasi atau kerjasama baik dengan pemerintah, lembaga penyiaran (tv) dan masyarakat.

Sementara KPAI sendiri dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 76 dijelaskan bahwa

  1. KPAI Berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pemenuhan Hak Anak.
  2. Memberi masukan dan usulan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan Perlindungan Anak, 3. Mengumpulkan data informasi terkait perlindungan anak
  3. Menerima dan melakukan telaah atas aduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak.
  4. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.
  5. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak.
  6. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran UU tentang perlindungan anak.

Nah demikian perbedaan KPI dan KPAI dari segi kewenangannya, kedua lembaga negara yang bersifat independen ini memiliki tugasnya masing-masing, mungkin banyak netizen yang keliru akibat tidak menelaah lebih dalam lantara keduanya memiliki singkatan nama yang hampir serupa.

Advertisement Space

Dalam kasus Saiful Jamil penting untuk kita telaah saat ingin mengutarakan opininya melalui sosial media, agar memperhatikan lembaga apa yang sepatutnya kita dorong melakukan kewenangan sesuai tugasnya agar tidak keliru. (Idr/Red)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!