KomunitasPandeglangTerkini

KNPI Dorong Pemkab Pandeglang Laksanakan Rekrutmen Anggota BADAN Tawa Sopan

SABBA.ID | Pandeglang- (22/02/2022). – Berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dilaksanakan oleh Badan TAWASOPAN untuk masa Bhakti 5 (lima) tahun.

Badan Pengelola Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan yang untuk selanjutnya disingkat Badan Tawa Sopan adalah lembaga non pemerintah yang mempunyai tugas mengkoordinasian program
perencanaan dan pelaksanaan dalam pendistribusian dana tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan serta melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan.

Advertisement Space

Wakil ketua KNPI Pandeglang, Abu Rizal Syifa mendorong Pemerintah Daerah (PEMKAB) Kabupaten Pandeglang agar segera melaksanakan rekrutmen anggota Badan TAWASOPAN, yang masa Bhaktinya sudah habis periodesasi.

“Ya, kami memohon dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang agar segara bisa membuka kembali rekrutmen anggota Badan TAWASOPAN, karena jika dilihat masa Bhaktinya sudah habis sejak tahun 2020, ujar Abu.

Badan Tawa Sopan lembaga non – Pemerintah yang strategis untuk membantu kerja-kerja PEMKAB demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang, pungkas Abu.

Advertisement Space

Termaktub pada PERDA No. 8 Tahun 2011, Pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Badan TAWA SOPAN yang dibentuk dengan Keputusan Bupati untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.

Badan TAWA SOPAN memiliki fungsi antara lain :
a. Melakukan sosialisasi mengenai tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan kepada perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah;
b. Melayani dan memfasilitasi perusahaan yang memiliki kewajiban dan/atau dapat melaksanakan tanggung jawab sosial untuk mengaktualisasikan tanggung jawab sosial perusahaan dan Lingkungan;
c. Mendata, mencatat, mendokumentasikan, dan mempublikasikan seluruh kegiatan
tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan yang dilakukan;
d. Memberikan apresiasi/penghargaan terhadap perusahaan yang telah menjalankan tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan secara nyata dan efektif, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Badan TAWA SOPAN memiliki tugas antara lain :
a. Mengkoordinasikan program perencanaan dan pelaksanaan dalam
pendistribusian dana tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan di
daerah kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan pembayar tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan;
b. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan dari pelaksanaan tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan di daerah;
c. Melaksanakan pelaporan program/kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan di daerah kepada Pemerintah Daerah, DPRD dan Perusahaan pembayar tanggung jawab sosial perusahaan dan Lingkungan.

Abu menambahkan, tata cara perekrutan Badan TAWASOPAN sudah termaktub pada Peraturan Bupati (PERBUP) Pandeglang Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perekrutan Pengelola Badan TAWASOPAN Kabupaten Pandeglang.

“Sudah jelas dalam Perbup-nya, tinggal perencanaan dan pelaksanaan disegerakan, sebagaimana yang termaktub dalam Perbup tersebut bahwa:

(1) Pengelola Badan Tawa Sopan dipilih oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh
Sekretaris Daerah.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 3 (tiga) orang
yang terdiri dari :
a.1 (satu) orang dari unsur akademisi selaku Ketua;
b.1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah selaku Sekretaris;
c.1 (satu) orang dari unsur profesional selaku Anggota.

Tata cara seleksi Pengelola Badan Tawa Sopan meliputi tahapan :

  1. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dengan cara
    memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kebenaran persyaratan
    administrasi dari calon peserta;
  2. Seleksi ujian tertulis kompetensi dan wawancara oleh Tim Seleksi
    terhadap calon anggota pengelola Badan Tawa Sopan yang lolos seleksi
    administrasi;
  3. Seleksi ujian tertulis dan wawancara untuk menentukan maksimal 10 (sepuluh) orang calon pengelola Badan
    Tawa Sopan yang nama-namanya akan disampaikan kepada DPRD untuk
    dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit dan propertest);
  4. Hasil seleksi ujian tertulis kompetensi dan wawancara dituangkan dalam Berita Acara hasil seleksi
    dengan dilengkapi Berita Acara Seleksi Administrasi dan disampaikan
    kepada DPRD untuk dilakukan uji kepatautan dan kelayakan (fit dan
    propertest)
  5. Uji kepatutan dan kelayakan (fit dan propertest) dilaksanakan oleh DPRD
    bagi calon Pengelola Badan Tawa Sopan yang telah lolos seleksi ujian
    tertulis kompetensi dan wawancara
  6. Uji kepatutan dan kelayakan (fit dan propertest) oleh DPRD dilakukan
    untuk menentukan 5 (lima) orang calon anggota pengelola Badan Tawa
    Sopan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya
    diserahkan kepada Bupati sebagai bahan penetapan pengelola Badan
    Tawa Sopan.

Setelah menerima berita acara hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit dan
propertest dari Pimpinan DPRD, Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pengelola Badan Tawa Sopan Kabupaten Pandeglang.

“Ini saran dan dorongan positif dari kami, semoga diamini dan menjadi rekomendasi yang baik, tutupnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!