NasionalPendidikanTerkini

Kominfo Harus Bertanggungjawab Atas Kebocoran Data Pribadi

Jakarta – Kebocoran Data pribadi masyarakat di Indonesia sepanjang tahun 2020 hingga 2022 telah mencapai ratusan juta kebocoran data digital dari beragam kasus, dan yang terakhir adalah kebocoran data pribadi pengguna SIM CARD yang digunakan.

Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

Advertisement Space

Sudah jelas dan gamblang bahwa negara wajib melindungi segenap rakyatnya termasuk melindungi data pribadi karena penyalahgunaan data pribadi tersebut bisa merugikan dan berdampak buruk.

Menurut solihin inoer selaku Humas Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) mengatakan kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo RI) harus bertanggungjawab atas kebocoran data ini karena yang mengeluarkan kebijakan mewajibkan registrasi SIM CARD mengunakan data pribadi adalah Kominfo.

Solihin inoer mengingatkan juga bahwa dari awal kebijakan registrasi SIM CARD Kominfo berjanji akan lindungi data tersebut dan tidak akan ada penyalahgunaan atau kebocoran.

Mukhlas selaku Bendum Formasi menambahkan kebocoran data ini adalah murni Kelalaian, ketidak mampuan Kominfo serta catatan merah untuk Mentri Johnny G. Plate.

Kami meminta presiden Ir. Joko Widodo melakukan segera evaluasi Mentri Johnny G. Plate karena kebocoran data pribadi merupakan hal yang urgen dan harus segera di selesaikan secepat mungkin.

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!