Kumala PW Serang Gelar Unras di Depan Kantor Kejati, Buntut dari Korupsi Alih Fungsi Lahan
Serang – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas terkait kasus korupsi Alih Fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, pada selasa (04/06/24).
Hasil kajian serta informasi yang didapatkan oleh Kumala Pw Serang, ada Kepala Desa Babakan, inisial (J), diduga menerima suap sebesar Rp. 735 juta selama periode 2012 hingga 2023.
Praktik suap yang berlangsung selama 11 tahun ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengawasan serta penegakan hukum.
Tersangka J telah ditahan sejak 13 Mei 2024 selama 20 hari, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut setelah masa penahanan tersebut berakhir.
Ketua Kumala Perwakilan Serang Irfan Rifa’i, Mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan Kinerja kejaksaan tinggi banten yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini.
“Ini merupakan Aksi kami yang kedua, Setelah melewati beberapa proses tahapan yang dilakukan oleh Kejati Banten dalam penanganan kasus ini, kami lihat sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai tindaklanjut kasus ini,” ucap Irfan.
Irfan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan lebih lanjut setelah pemeriksaan dilakukan.
“Setelah adanya Penetapan tersangka Kepala Desa, yang diperiksa selama 20 hari, kami juga belum mendapatkan kejelasan mengenai tindaklanjut dari pemeriksaan tersebut,” tambah irfan.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, Pemuda dan Advokasi Anang M. Faisal, Mengatakan Bahwa upaya campur tangan tersebut merupakan bagian peran mereka selaku Mahasiswa sebagai Agent Of Change dan Social Control.
“Disinilah peran kami sebagai penyambung lidah dari masyarakat, sebagai mitra kritis bagi pemerintah, untuk mengingatkan dan meluruskan apa yang sekiranya kami anggap kurang tepat,” ucap Anang.
Anang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai sampai apa yang kami suarakan itu diindahkan oleh pihak kejati banten.
“Ini merupakan Aksi kami yang kedua kali, kami akan terus mengawal, akan terus memastikan bahwa proses-proses yang dilakukan oleh kejati banten dalam menangani persoalan ini, itu sesuai prosedur yang berlaku,” tegas anang.
Adapun tuntutan yang Kumala Pw serang minta sebagai berikut ;
1. Mendesak Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan menyeluruh hingga ke pejabat dengan jabatan lebih tinggi yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
2. Menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan dan pengadilan, termasuk pengungkapan informasi mengenai semua pihak yang terlibat.
3. Mendesak Kejati Banten untuk memberikan hasil pemeriksaan selama 20 hari atas Kepala Desa Babakan.
4. Mendesak Kepala Kejati Banten untuk bisa menjelaskan sejauh mana proses kasus ini ditangani.
5. Menyatakan bahwa proses penyidikan paling lama adalah 120 hari, namun hingga kini belum ada kejelasan. Kami mendesak Kepala Kejati Banten untuk mundur jika tidak mampu menyelesaikan kasus ini.
6. Segera menetapkan dan menangkap pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Aksi unjuk rasa ini diharapkan dapat mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk lebih transparan dan tegas dalam menangani kasus korupsi ini, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kumala pw serang menginginkan keadilan serta jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.