Kumandang Banten Dukung Laporan Masyarakat Terkait Penggelapan KKS PKH Oleh Oknum BPD Cikuya
SABBA.ID | Keluarga mahasiswa pandeglang KUMANDANG Banten menyayangkan terkait adanya pungutan liar (pungli) dugaan di lakukan oleh oknum BPD di desa cikuya kecamatan sukaresmi kebupaten pandeglang kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) bantuan sosial (BANSOS) kurang lebih sebanyak 179 keluarga penerima manfaat.
Program keluarga harapan (PKH) merupakan salah satu program kementrian sosial Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Harusnya memberi kesejahteraan kepada masyarakat bukan melahirkan oknum korup.
khoirul mu’min, selaku Ketua umum KUMANDANG Banten mengatakan agar dinas sosial (DINSOS) lebih selektif dan evaluasi kinerja pendampingan,
” carut-marutnya program-program dinas sosial kabupaten pandeglang menunjukan tidak adanya etos kerja yang baik, terjadinya pungutan liar yang di alami keluarga penerima manfaat (KPM) di lakukan oknum BPD desa cikuya sejak akhir tahun 2017 itu bukan waktu yang singkat, maka kinerja pendampingan dinas sosial kabupaten pandeglang harus segera dievaluasi, saya pikir dinas sosial provinsi banten pun jangan seolah acuh melihat kondisi seperti ini “
selain itu beliau menuturkan, oknum yang terlibat melakukan pungutan liar (pungli) harus ditindak dan diproses secara hukum jika memang terbukti melakukan tindakan merugikan masyarakat.
” setiap individu/oknum yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan dan penggelapan KKS desa cikuya kecamatan sukaresmi kabupaten pandeglang, apabila terbukti melakukan kegiatan tersebut, maka harus diproses secara hukum, sehingga memberikan efek jera, tentunya melalui mekanisme hukum yang berlaku di negara ini.
Beliau pun menambahkan, Di ketahui Hal ini sudah di laporkan kepada APH, persoalan ini sangat merugikan masyarakat selaku penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang benar-benar tidak mampu dan hak nya diduga telah di gelapkan selama bertahun-tahun, dan meminta APH menangani kasus ini hingga tuntas.
” kita ketahui bersama hal ini sudah ada laporan pengaduan (lapdu) ke kejaksaan tinggi (kejati) prov. Banten dari masyarakat, sehingga APH harus segera menindaklanjuti laporan tersebut” (Iman/Red)