Laporan Harmony Swalayan Tak Kunjung Ada Kejelasan, KNPI Tangsel Siap Bawa ke Kejati Banten

SABBA.id, Tangerang Raya – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana membawa persoalan lambannya tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pembangunan Harmony Swalayan Ciater ke tingkat Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten).
Langkah tersebut diambil setelah laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan pada 3 Agustus 2026 hingga kini belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan maupun tindak lanjut penanganannya.
Tidak hanya menyampaikan laporan, KNPI Tangsel juga telah kembali mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan penjelasan kepada Kejari Tangsel pada 21 Agustus 2026. Namun hingga 8 September 2026, KNPI mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
Pihaknya mengaku bahwa laporan KNPI diterima Kejari Tangsel pada 3 Agustus 2026 dan surat permintaan penjelasan kembali disampaikan pada 21 Agustus 2026.
SABBA.id yang mencatat bahwa KNPI meminta Kejari Tangsel memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut.
Sudah Lapor, Sudah Konfirmasi, Tapi Belum Ada Kepastian
Sekretaris DPD KNPI Kota Tangerang Selatan, Cholid Mawardi, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan Kejaksaan dalam melakukan telaah maupun pemeriksaan terhadap laporan masyarakat. Ia menyebut, KNPI hanya meminta adanya kepastian proses.
“Laporan sudah kami sampaikan dan diterima Kejari Tangsel pada 3 Agustus. Karena belum mendapatkan informasi mengenai perkembangannya, kami juga sudah mengirimkan surat konfirmasi pada 21 Agustus untuk meminta penjelasan mengenai status dan tindak lanjut laporan tersebut. Tetapi sampai 8 September ini belum ada informasi yang kami terima terkait perkembangan laporan itu,” ujar Cholid.
Ia menegaskan KNPI tidak pernah meminta Kejaksaan untuk langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun tindak pidana.
“Kami tidak meminta Kejaksaan langsung menyimpulkan ada pelanggaran atau tindak pidana. Yang kami minta sederhana, lakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ada indikasi pelanggaran, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Cholid menjelaskan, kepastian proses menjadi penting karena laporan tersebut menyangkut kepentingan publik, terutama terkait dugaan persoalan tata ruang, garis sempadan Sungai Angke, perizinan dan aspek lingkungan dalam pembangunan Harmony Swalayan Ciater.
Akan Tempuh Langkah ke Kejati Banten
Karena hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan, KNPI Tangsel tengah menyiapkan langkah untuk menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Cholid mengatakan langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum di Kejari Tangsel, melainkan upaya meminta adanya supervisi dan evaluasi terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Kejati Banten. Bukan karena kami ingin mengintervensi Kejari Tangsel, tetapi karena kami ingin ada supervisi dan evaluasi. Kami ingin mengetahui apakah laporan ini sudah ditelaah, apakah sudah dilakukan pemeriksaan, atau memang masih dalam proses administrasi. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai prosesnya,” katanya.
Menurutnya, seluruh dokumen akan disampaikan kepada Kejati Banten, termasuk laporan awal yang diterima pada 3 Agustus, surat konfirmasi tanggal 21 Agustus, serta dokumen dan data pendukung lainnya.
“Kami akan sampaikan secara lengkap dan berdasarkan dokumen. Jadi bukan sekadar pernyataan di media. Kami punya bukti bahwa laporan sudah masuk dan surat konfirmasi juga sudah disampaikan. Karena itu, wajar kalau kami meminta kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” ujarnya.
KNPI Tak Ingin Menuduh
Cholid juga menjelaskan bahwa KNPI tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terkait ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pembangunan Harmony Swalayan.
Lebih lanjut, kewenangan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran tetap berada pada institusi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan. “Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kalau setelah diperiksa ternyata seluruh perizinan, tata ruang, sempadan sungai dan aspek lainnya sudah sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Kami akan menghormati hasil tersebut. Tetapi kalau ditemukan indikasi pelanggaran dan alat bukti yang cukup, tentu harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” jelasnya.
Ia menilai transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti sebagai surat masuk. Masyarakat sudah menggunakan haknya untuk menyampaikan pengaduan, maka harus ada kepastian proses. Kalau sedang ditelaah, sampaikan. Kalau sudah diperiksa, sampaikan perkembangannya. Kalau tidak memenuhi unsur, juga jelaskan alasannya. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Persoalan yang Dilaporkan
Dalam laporan sebelumnya, KNPI Tangsel meminta Kejari Tangsel menelusuri sejumlah aspek pembangunan Harmony Swalayan Ciater, antara lain kesesuaian Garis Sempadan Sungai (GSS) Sungai Angke, PBG, KRK, KKPR apabila berlaku, dokumen lingkungan, site plan, rekomendasi teknis, hingga sistem drainase dan pengelolaan limpasan air hujan.
KNPI juga meminta proses penerbitan dokumen dan fungsi pengawasan sejumlah perangkat daerah terkait turut diperiksa apabila diperlukan. Menurutnya seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan dokumen maupun alat bukti yang sah.
“Intinya sederhana, kami ingin hukum bekerja secara objektif. Jangan karena ini pembangunan komersial lalu kemudian tidak ada kepastian. Begitu juga kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Karena itu kami mendorong Kejati Banten ikut memastikan proses ini berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Cholid.
KNPI Tangsel menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status dan tindak lanjutnya.


